Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Disnakertrans Paser Buka Posko THR 2026, Laporan dari Pekerja Mulai Mengalir

Redaksi • Selasa, 17 Maret 2026 - 17:00 WIB

SAMPAIKAN: Posko Aduan THR dan BHR telah disiapkan Disnakertrans Paser sejak 4 Maret 2026.
SAMPAIKAN: Posko Aduan THR dan BHR telah disiapkan Disnakertrans Paser sejak 4 Maret 2026.

PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser mengoperasikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) sejak 4 Maret 2026.

Hingga Senin (16/3/2026), posko tersebut telah didatangi sejumlah pekerja yang ingin berkonsultasi mengenai hak tunjangan tahunan mereka.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar, mengungkapkan laporan yang masuk saat ini masih didominasi oleh permintaan informasi dan mediasi awal.

Para pegawai yang bertugas sebagai mediator berperan memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi THR kepada para pekerja.

"Jadi, mediator yang menjelaskan aturan tentang hak THR itu seperti apa. Jika memang persoalan berlanjut dan tidak ada titik temu, maka kami bisa memanggil pihak perusahaannya," ujar Rizky, Senin (16/3/2026).

Meski laporan sudah mulai mengalir, Rizky menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan yang dipanggil secara resmi.

Pemerintah daerah masih mengedepankan komunikasi persuasif dan berharap perusahaan di wilayah Kabupaten Paser memiliki kesadaran penuh untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

Langkah pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.

"Kita tentu berharap sebelum libur panjang Lebaran ini, perusahaan yang belum memberikan hak THR kepada pegawainya bisa segera menunaikannya," tambah Rizky.

Disnakertrans mengimbau para pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi atau mengalami hambatan komunikasi dengan pemberi kerja untuk segera mendatangi posko, agar mendapatkan bantuan mediasi sebelum memasuki masa cuti bersama. (jib/far)

Posko THR 2026:

* Waktu Pembayaran: THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan

* Besaran THR: Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima 1 bulan upah. Bagi yang kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

* Sanksi: Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR tersebut.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Editor : Faroq Zamzami
#Disnakertrans #posko tunjangan hari raya #thr #paser