Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bersih-Bersih Aset: Pemkab Paser Kembali Lelang Puluhan Mobil Dinas Tak Terpakai

Redaksi Prokal • Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:30 WIB

Pemkab Paser kembali melelang mobil dinas tak terpakai melalui KPKNL Balikpapan. BKAD menyoroti pemenang lelang yang tidak melunasi kewajiban hingga jaminan hangus.(TOMI/PASER POS)
Pemkab Paser kembali melelang mobil dinas tak terpakai melalui KPKNL Balikpapan. BKAD menyoroti pemenang lelang yang tidak melunasi kewajiban hingga jaminan hangus.(TOMI/PASER POS)

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus bergerak lincah dalam menata aset daerah. Guna memastikan barang milik daerah (BMD) tetap bernilai guna dan tidak menjadi beban pemeliharaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser kini tengah mengintensifkan proses lelang kendaraan dinas yang sudah memasuki masa purna tugas.

Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, Pemkab Paser memastikan seluruh proses penghapusan aset ini berjalan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Pengelolaan BMD BKAD Paser, Muhammad Arully, mengungkapkan bahwa saat ini proses lelang telah memasuki tahap krusial, yakni penilaian aset. Tahapan ini menjadi dasar utama untuk menentukan harga limit kendaraan sebelum dilempar ke pasar terbuka.

“Seluruh tahapan, mulai dari penilaian hingga lelang, ditangani oleh KPKNL. Saat ini kami masih menunggu hasil penilaian sebagai dasar pelaksanaan lelang,” ujar Arully, Jumat (27/3).

Nantinya, masyarakat umum dapat mengikuti lelang ini secara terbuka setelah jadwal resmi dirilis. Kendaraan-kendaraan yang akan dilelang merupakan sisa unit dari periode 2025 yang belum terjual, ditambah dengan unit baru yang telah diusulkan untuk dihapuskan dari daftar aset daerah.

Meski minat masyarakat terhadap lelang mobil dinas tergolong tinggi, BKAD Paser memberikan catatan serius terkait perilaku peserta lelang. Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, masih ditemukan pemenang lelang yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan.

Arully menegaskan, aturan main dalam lelang negara sangat ketat. Peserta yang dinyatakan menang namun gagal melunasi pembayaran akan langsung dianggap wanprestasi.

“Masih ada kasus pemenang yang tidak melunasi hingga batas waktu. Akibatnya statusnya gugur dan jaminan hangus,” tegas Arully. Uang jaminan yang telah disetor di awal pun otomatis menjadi milik negara tanpa bisa ditarik kembali.

Melihat rekam jejak tahun 2025, animo peserta sebenarnya cukup menjanjikan. Pada periode April 2025, dari 14 unit yang diajukan, 13 di antaranya sukses berpindah tangan. Sementara pada Desember 2025, sebanyak 30 unit dari 43 yang ditawarkan berhasil laku terjual.

Bagi unit-unit yang "macet" pembayarannya atau belum laku pada tahun lalu, BKAD memastikan mereka akan kembali masuk ke meja lelang tahun ini. “Unit yang belum terjual maupun yang batal dilunasi akan kami lelang kembali tahun ini. Ini penting menjadi perhatian (terkait pelunasan) agar tidak merugikan peserta sendiri,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Paser berharap aset-aset yang sudah tidak produktif dapat segera terkonversi menjadi pendapatan daerah, sekaligus merampingkan daftar inventaris kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Paser. (*)

Editor : Indra Zakaria