Polda Kaltim Sikat Bandar di Paser: Uang Rp1 Miliar dan Kebun Sawit 13 Hektare Disita demi Miskinkan Pelaku

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:17 WIB
Kasus pertama TPPU dari kejahatan narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim. Aset bandar disita, termasuk kebun kelapa sawit 13 hektare. (Foto Ditresnarkoba Polda Kaltim for Balikpapan Pos)
Kasus pertama TPPU dari kejahatan narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim. Aset bandar disita, termasuk kebun kelapa sawit 13 hektare. (Foto Ditresnarkoba Polda Kaltim for Balikpapan Pos)

 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggebrak jaringan peredaran gelap narkotika melalui pembongkaran kasus besar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser. Langkah progresif bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 ini tak sekadar menyeret sang bandar ke balik jeruji besi, melainkan turut menyita aset bernilai miliaran rupiah mulai dari uang tunai Rp1 miliar, dua unit kendaraan mewah, hingga kebun sawit seluas 13 hektare.

"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolda Kalimantan Timur. Kami tidak hanya memberantas jaringan narkoba, tetapi juga siap memiskinkan para bandar narkoba. Kami tidak main-main," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Penyidikan mendalam mengungkap bahwa tersangka berinisial MYF (54) disinyalir telah mengendalikan pasokan barang haram tersebut sejak tahun 2023 dengan perputaran mencapai 1 hingga 1,5 kilogram sabu setiap bulannya. Untuk menyamarkan uang hasil kejahatan, tersangka sengaja memanfaatkan rekening pribadi hingga rekening pihak lain dalam bertransaksi.

Pola penindakan tegas ini menjadi tolok ukur baru kepolisian dalam meredam peredaran gelap narkotika di kawasan Kalimantan Timur. Melalui penelusuran alur transaksi keuangan, kepolisian bertekad melumpuhkan fondasi ekonomi yang menopang operasional jaringan tersebut.

"Perang terhadap narkoba bukan hanya menangkap pelakunya, tetapi juga memastikan hasil kejahatannya dirampas untuk negara sehingga para bandar tidak lagi memiliki kekuatan ekonomi untuk melanjutkan bisnis haramnya," ujar Kombes Romylus.

Atas perbuatan berlapis tersebut, tersangka MYF dijerat pasal Tindak Pidana Narkotika sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandar asal Paser ini kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset hasil kejahatannya untuk negara.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
paser