Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Disnakertrans PPU Buka Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi

Wawan • 2024-04-21 18:42:59
Photo
Photo

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka pendaftaran rekrutmen peserta untuk pelatihan berbasis kompetensi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans PPU Marjani. Dirinya menjelaskan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja serta produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) di PPU.
"Perekrutan peserta pelatihan berbasis kompetensi ditujukan untuk kejuruan Welder dan Operator Forklift," katanya belum lama ini.

Pelatihan ini direncanakan akan dilaksanakan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan.
“Adapun syarat-syarat calon peserta meliputi, fotokopi KTP Kabupaten PPU sebanyak 2 lembar,” ujarnya.

Selain itu, persyaratan lainnya, ijazah terakhir SMU atau sederajat sebanyak 2 lembar serta pas photo 3x4 berlatar merah sebanyak 2 lembar.
“Selain itu, calon peserta haruslah belum bekerja dengan melampirkan AK I (kartu kuning),” bebernya.
Berusia 18 sampai dengan 35 tahun dan belum pernah mengikuti program pelatihan selama dua tahun.

“Calon peserta juga harus melampirkan BPJS atau KIS yang aktif serta surat pernyataan siap mengikuti pelatihan selama enam minggu,” timpalnya.

Marjani menegaskan bahwa Disnakertrans PPU akan menanggung akomodasi dan konsumsi peserta selama pelatihan. Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Kantor Disnakertrans PPU. Dengan ketentuan paling lambat 24 April 2024 dan tidak bisa diwakilkan.
"Pendaftaran pelatihan berbasis kompetensi ini tidak dikenakan biaya," pungkasnya.
Diketahui, dalam persyaratan calon peserta pelatihan juga terdaftar dalam data Pensasar Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa. (kim/ADV/21pro/apr) 

Editor : Wawan
#ADV PEMKAB PPU