Prokal.co, PENAJAM - Dalam era digital yang semakin maju, pemanfaatan media sosial sebagai sarana untuk menyuarakan permasalahan seringkali memunculkan risiko perlanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi merancang solusi inovatif bernama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor).Khairudin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, menjelaskan bahwa tujuan utama SP4N Lapor adalah untuk memberikan alternatif yang aman dan terkontrol bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait layanan publik.
"Dengan adanya SP4N Lapor, kami berharap dapat mengarahkan masyarakat untuk mengadukan masalah mereka melalui kanal yang aman dan terjamin, tanpa harus khawatir akan implikasi hukum UU ITE," ujarnya pada Jumat (21/6/2024).
Menurut Khairudin, SP4N Lapor merupakan sebuah platform nasional yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai penghubung utama antara pengaduan masyarakat dengan perangkat daerah terkait. "Di Penajam Paser Utara (PPU), kami melibatkan seluruh instansi untuk memastikan bahwa setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan baik," tambahnya.
Sistem pengaduan melalui SP4N Lapor dapat dilakukan melalui berbagai media seperti website resmi, SMS, atau aplikasi WhatsApp yang dapat diakses melalui perangkat Android. Khairudin memberikan contoh bahwa setiap laporan harus disertai dengan informasi yang akurat, termasuk lokasi yang jelas dan foto pendukung untuk memperkuat bukti yang disampaikan."Kami akan mengarahkan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang, baik langsung kepada kepala daerah atau kepada pejabat teknis yang bertanggung jawab, tergantung pada jenis masalah yang dilaporkan," paparnya.
SP4N Lapor tidak hanya menjadi sarana untuk mengadukan masalah, tetapi juga sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik di semua tingkatan. Diharapkan, kehadiran SP4N Lapor dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi efisiensi penyelesaian masalah masyarakat di seluruh Indonesia. (kim/ADV/pro)
Editor : Wawan