TANJUNG SELOR – Pemberlakuan penurunan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat sebesar 50 persen pada Selasa, Kamis dan Sabtu mulai pukul 10.00 - 14.00 efektif berlaku mulai hari ini.
Kebijakan itu, kata Taupan Madjid, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan sejumlah pihak terkait.
“Untuk penerapannya secara teknis, aturan maupun regulasinya belum kami terima,” kata Taupan di ruang kerjanya, Kamis (11/7).
Namun diakuinya rilis terkait kebijakan tersebut sudah ada. Sesuai rilis itu ada 2 maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) yang telah mendukung dan mengikuti program pemerintah tersebut, yakni Citilink Indonesia dan Lion Air.
“Saat ini Citilink terdapat 62 jadwal flight per hari (Selasa, Kamis, dan Sabtu) dengan total 3.348 seat. Sedangkan untuk Lion Air Group sejumlah 146 flight per hari (Selasa, Kamis, dan Sabtu) dengan total 8.278 seat,” sebutnya.
Penetapan rute penerbangan pada kebijakan itu mengikuti mekanisme izin rute dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dan, hanya berlaku bagi penerbangan dengan tipe pesawat bermesin jet.
“Jika Kaltara masuk dalam rute yang ditentukan, berarti ini hanya akan berlaku di Bandara Juwata Tarakan,” ujarnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, Taupan mengaku akan menghubungi pihak otoritas bandara di Kaltara terkait penerapan kebijakan itu. Ini lantaran kewenangan transportasi udara berada di Kemenhub. “Pemprov Kaltara melalui Dishub akan memantau penerapan kebijakan ini. Apalagi, transportasi udara sangat memengaruhi fluktuasi nilai inflasi di Kaltara,” ujarnya. (humas)
Editor : uki-Berau Post