PENAJAM PASER UTARA- Pengelolaan garis pantai di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menimbulkan tantangan yang harus dihadapi secara bijaksana. Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU, Juzrizal Rakhman, menyoroti perlunya pembentukan tim khusus untuk mengelola daerah garis pantai, khususnya seiring dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang menetapkan jarak 100 meter dari bibir pantai.
Menurut Juzrizal, pengelolaan garis pantai adalah bagian penting dari Rancangan Tata Ruang dan Wilayah tingkat kabupaten, bertujuan melindungi ekosistem pesisir dan kesejahteraan masyarakat lokal. Namun, implementasi peraturan ini memerlukan pendekatan yang hati-hati, mengingat banyaknya mata pencaharian warga yang bergantung pada sektor wisata pantai.
"Saat ini, kami sedang melakukan sosialisasi dan pemahaman bersama warga terkait dengan peraturan tersebut," ungkapnya.
Meskipun Pemerintah Kabupaten PPU memiliki kewenangan untuk bertindak, Juzrizal menekankan pentingnya pertimbangan yang matang. Dia menyadari bahwa banyak warga yang hidup dari sektor wisata pantai, terutama di daerah Penajam hingga Bere-Bere dengan panjang sekitar 17 kilometer. "Menerapkan peraturan harus memperhitungkan dampaknya pada kehidupan masyarakat," katanya.
Juzrizal berharap agar pemerintah dapat membentuk tim khusus yang fokus pada sosialisasi dan pemahaman terkait batas sempadan pantai. "Kami membutuhkan tim khusus untuk menangani masalah ini dengan bijaksana," tandasnya.
Pembentukan tim khusus ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan garis pantai PPU sambil memperhitungkan kebutuhan dan mata pencaharian masyarakat setempat. (kim/adv/pro)
Editor : Wawan