Prokal.co - BALIKPAPAN – Warga yang berhadapan dengan hukum, nantinya bisa mendapat bantuan pendampingan hukum dari pemerintah daerah. Khususnya bantuan bagi warga miskin yang menghadapi persoalan hukum.
Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan masih menggodok raperda penyelenggaraan bantuan hukum. Setelah melewati beberapa paripurna, terbaru pemandangan umum fraksi-fraksi.
“Nanti tersedia bantuan hukum bagi warga yang menghadapi masalah hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono. Pendampingan bantuan hukum ini bebas dinikmati siapa saja warga yang membutuhkan, khususnya warga miskin.
Tidak hanya APBN, pemerintah pusat juga memerintahkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Caranya melalui penggunaan APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Dalam perda tertuang cantolan penggunaan APBD untuk biaya pendampingan hukum,” tuturnya. Maka pemberian bantuan hukum dapat dianggarkan di dalam struktur APBD.
“Selama ini kan belum ada. Jadi akan menggandeng pengacara, lalu mereka akan mendapat insentif,” imbuhnya. Sebagai informasi, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum.
Secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. "Upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin dan masyarakat rentan sebagai korban untuk mendapatkan bantuan hukum," pungkasnya. (din)
Editor : Wawan