Prokal.co, BALIKPAPAN – BPPDRD mencatat nominal piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) terpantau tinggi. Itu menjadi salah satu perhatian legislatif. Sebab piutang berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto mengatakan, pendapatan pajak daerah dari sektor PBB belum maksimal. Kendala piutang ini bisa karena surat informasi tagihan yang tidak sampai.
Serta kurang sosialisasi terhadap wajib pajak (WP). "Ada beberapa nomor objek pajak (NOP) PBB yang tidak terbit. Piutang PBB sebesar Rp 321 miliar per 31 Desember 2022," sebutnya.
Belum lagi selama 2023, nominal piutang PBB diprediksi lebih tinggi karena setiap tahun terus meningkat. "Seharusnya terdapat 2.051.680 NOP. Namun yang terbit pada 2023 hanya 1.260.950 NOP," tuturnya.
Total terdapat 790 ribu NOP yang belum melaporkan dan membayar PBB. "Maka perlu sosialisasi kepada masyarakat agar membayar PBB,” sebutnya. Sehingga mendongkrak PAD di Kota Beriman.
Dia menambahkan, strategi menekan piutang PBB sudah dibahas sejak tahun lalu. Kini tinggal pelaksanaanya saja. Misal turun ke kelurahan dan RT terkait menelusuri NOP. “Ini perlu pengawasan juga terhadap wajib pajak," sebutnya.
Suwanto mengakui, ini masalah berulang terjadi di se-Indonesia. Seperti di Bali memiliki piutang PBB Rp 688 miliar. "Harus ada perluasan penyampaian informasi soal piutang PBB. Banyak masyarakat belum membayar karena tidak tahu," tuturnya.
Misalnya surat pemberitahuan yang tidak sampai ke WP atau faktor-faktor lainnya. “Nanti ada sosialisasi soal PBB yang akan diawasi oleh DPRD Balikpapan,” imbuhnya. Kepala BPPDRD Idham mengatakan, pihaknya menerima usulan anggota dewan.
Mereka meminta ada update data PBB terlebih dahulu. Terutama di wilayah yang berpotensi mengalami kenaikan. “Surat pemberitahuan PBB sudah distribusikan akhir Maret. Jadi April ini, warga bisa melakukan pembayaran,” tutupnya. (din)
Editor : Wawan