Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dispusip Berau Gelar Sosialisasi UU 13/2018, Lindungi Karya Cetak dan Karya Rekam

Faroq Zamzami • Jumat, 14 Juni 2024 - 03:50 WIB
Photo
Photo
PEMAHAMAN: Sosialisasi UU 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di ruang RPJPD Bapelitbang Berau, Kamis (13/6).
PEMAHAMAN: Sosialisasi UU 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di ruang RPJPD Bapelitbang Berau, Kamis (13/6).

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam disosialisasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau di ruang RPJPD Bapelitbang Berau, Kamis (23/6/2024).

Untuk melindungi dan melestarikan karya cetak dan rekam yang telah dihasilkan oleh para pencipta atau penerbit agar tetap dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan penelitian.

Kepala DPK Kaltim, Syafranuddin menuturkan, sosialisasi tersebut dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Negara wajib melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektul dan artikulasi sebagai hasil karya.

Karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa.

Menjadi referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.

"Tapi upaya untuk menghimpun karya cetak dan karya rekam tersebut belum dilaksanakan secara optimal, karena masih banyak yang belum sadar pentingnya hal itu," terangnya.

Karya cetak dan karya rekam ini akan membantu rekonstruksi historis dan akan menyajikan informasi yang berkaitan dengan karakter budaya bangsa.

Diharapkan masyarakat Kaltim terutama penerbit dan produsen rekaman lebih memahami dan menyadari hak dan kewajibannya untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam.

Sehingga dapat menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancamanb ahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia.

"Peran perpustakaan daerah juga sangat penting dalam fungsi pelestarian karya tersebut yang dapat mewujudkan perpustakaan sebagai repository institusi," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said mengakui bahwa pengumpulan karya cetak dan karya rekam itu sangat penting di era pesatnya penyebaran informasi saat ini.

Terutama informasi elektronik atau digital mengharuskan sebuah dokumen dikelola secara khusus guna menjaga nilai infomasi yang terkandung di dalamnya.

"Mudahnya penyebaran informasi melalui teknologi saat ini bukan lagi pengguna yang harus mencari informasi, namun informasi harus dapat menemukan dengan tepat dan cepatsiapa penggunanya," terangnya.

Hadirnya UU Nomor 13 Tahun 2017 merupakan tuntutan dari kemajuan zaman dan perkembangan teknologi informasi.

Bentuk nyata tersebut muncul dalam format digital atauelektronik, seperti buku digital, koran digital, majalah digital dan publikasi lainnya.

"Semua itu adalah salah satu hasil budaya bangsa yang harusdilestarikan. Maka perpustakaan dan pustakawan harus membuka mata hati untuk bersinergi dan berkolaborasidengan perubahan untuk bersama melindungi karya cetak dan rekam," paparnya. (*/aja/adv/far)

 

 
 

 

Editor : Faroq Zamzami
#berau #karya #pemkab berau #Dispusip #cetak #kabupaten berau #rekam