Prokal.co, PENAJAM - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi atensi atau perhatian Penjabat Bupati Makmur Marbun.
Ia menegaskan bahwa, tidak ingin sama sekali ada pegawainya yang terlibat dalam politik praktis, pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
Makmur Marbun menyebutkan bahwa, perilaku tersebut merupakan pelanggaran, yang tentu saja tidak dibolehkan dikalangan ASN, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tentu saja itu menjadi atensi kita, saya sama sekali tidak ingin ada pegawai saya yang sampai terjerumus politik praktis," ucapnya Senin (24/6).
Pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut juga kembali mengingatkan bahwa, ada sanksi yang menunggu apabila ASN terbukti melanggar.
Sanksinya beragam, tergantung tingkat pelanggarannya. Kata Makmur Marbun, sanksi itu berupa teguran, penangguhan karir, pemecatan hingga pidana.
"Kalau terbukti melanggar tentu saja ada sanksinya, ada hukumannya. Jadi jangan sekali-kali ada yang melanggar," kata Makmur.
Sanksi tersebut kata dia sudah ada yang diberikan kepada salah satu ASN dilingkungan Pemkab PPU.
Yang bersangkutan terpaksa dimutasi dari SKPD tempatnya bekerja, karena terbukti mendukung salah satu pasangan calon peserta Pemilu.
"Sudah ada yang saya mutasi, karena dia terbukti terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon," beber Marbun.
Ia menegaskan bahwa, ia tidak ingin ada pegawai dilingkungan pemerintah PPU, mencederai kualitas pemilu.
Dalam Pilkada kali ini, kata Makmur harus berjalan dengan lancar dan tanpa ada hambatan, terutama dari sisi netralitas para ASN.
"Kita sangat mendukung dan berharap Pilkada 2024 di PPU ini dapat berjalan dengan aman, kondusif atau tanpa gangguan," tandasnya. (Kim20/adv/pro)
Editor : Wawan