PENAJAM - Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkeyakinan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini akan mengalami peningkatan.
Hal itu setelah pemberlakuan tarif parkir kendaraan, di beberapa lokasi keramaian atau tempat-tempat umum.
Kepala Dinas Perhubungan PPU Alimuddin menyatakan bahwa, mulai pada tahun 2024 ini, pemerintah daerah sudah memberlakukan tarif atau pungutan retribusi, terhadap kendaraan yang parkir.
Dimulai dari kendaraan parkir pada sejumlah pasar tradisional, yang tersebar di empat kecamatan yakni Babulu, Kecamatan Waru, Penajam hingga Kecamatan Sepaku.
“Kita optimis saja kalau tahun ini akan ada tambahan pendapatan dari sektor tarikan retribusi kendaraan di pasar-pasar, kita mulai berlakukan tahun ini,” paparnya, Sabtu (22/6).
Alimuddin juga memaparkan bahwa, pihaknya optimis mencapai target yang telah ditentukan tahun ini.
Untuk beberapa pasar terlebih dahulu retribusinya ditargetkan bisa mencapai lebih dari Rp600 juta.
Bahkan bisa mencapai lebih dari angka tersebut, terutama pada pasar-pasar yang pembelinya ramai.
“Kalau dimaksimalkan bisa lebih dari itu, karena ada beberapa pasar yang memang pengunjungnya cukup ramai dari pasar yang lainnya,” ucap Alimuddin.
Pemberlakuan tarif atau retribusi parkir di pasar dan di tempat keramaian di PPU, dijelaskan Alimuddin, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
“Pungutannya itu berdasarkan Perda, jadi tidak serta merta kita berlakukan karena ada dasarnya,” tandasnya. (kim19/adv/pro)
Editor : Wawan