PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis dengan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset daerah yang berada di Kecamatan Sepaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi sengketa kepemilikan seiring dengan masuknya wilayah tersebut ke dalam kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa pendataan ini mencakup seluruh aset mulai dari tanah, bangunan, hingga peralatan milik pemerintah kabupaten. Proses pencatatan yang detail dinilai sangat krusial agar masa transisi administrasi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat berjalan tertib.
“Semua aset tanah dan bangunan, serta peralatan pemerintah kabupaten di kawasan IKN didata dan dicatat secara menyeluruh,” jelas Muhajir.
Langkah ini juga menjadi dasar bagi rencana penghapusan aset dari daftar milik Pemkab PPU saat nantinya resmi dihibahkan kepada Otorita IKN. Rencananya, pengalihan secara formal akan dilakukan setelah terbentuknya Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih klaim atau konflik kepemilikan di masa mendatang.
Sebagai catatan, pada tahun 2024 lalu, Pemkab PPU telah mengawali proses hibah dengan menyerahkan lahan peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan. Lahan seluas 42,6 hektare tersebut dihibahkan bersama bangunan dan 20 unit peralatan mesin dengan nilai total mencapai Rp17,4 miliar. Hingga saat ini, belum ada permintaan hibah baru yang diajukan oleh pihak Otorita.
Berdasarkan data terakhir, nilai aset milik Pemkab PPU di Kecamatan Sepaku terus merangkak naik. Hingga akhir tahun 2024, total nilai aset di wilayah tersebut diperkirakan menembus angka Rp917 miliar. Angka fantastis ini diprediksi akan jauh lebih tinggi jika menghitung aset yang dibangun atau dibeli melalui anggaran tahun 2025 yang belum masuk dalam rekapitulasi terakhir.
Meski pendataan terus dikebut, Muhajir menegaskan bahwa selama aturan turunan dari Undang-Undang IKN belum ditetapkan secara spesifik, status kepemilikan aset tersebut masih sah berada di bawah Pemkab PPU. Selama Kecamatan Sepaku secara administratif masih menjadi bagian dari PPU, pemerintah daerah berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset tersebut agar tetap transparan dan bebas sengketa hingga proses hibah dilaksanakan. (*)
Editor : Indra Zakaria