PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih menimbang secara matang sebelum memutuskan untuk membuka atau tidak rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, menyatakan keputusan pembukaan lowongan CPNS sangat bergantung pada kejelasan konsekuensi fiskal dari pemerintah pusat.
"Kalau membuka formasi tanpa ada kejelasan konsekuensi (fiskal) untuk rekrutmen itu dari mana, ya harus kita pikir secara matang. Jadi belum sampai, iya atau tidak (rekrutmen CPNS)," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
“Ketika Pemkab PPU mengakses formasi (CPNS) itu, konsekuensi dalam perekrutan ini atas beban siapa? Itu yang harus diketahui lebih dahulu," sambungnya.
Disinggung terkait tingginya beban belanja pegawai yang saat ini melampaui batas sesuai ketentuan undang-undang, kata dia, pihaknya harus mencari mekanisme lain jika belanja minimal pegawai tidak bisa dikurangi di tengah kebijakan fiskal pusat yang ketat.
"Rasanya-rasanya kurang fair. Satu sisi menentukan batasan maksimal, pada sisi lain kebijakan. Di mana tata kelola keuangannya seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Keren..!! Samarinda Masuk 3 Besar Kota Paling Maju di Luar Jawa Versi BRIN
Tohar mencontohkan, APBD PPU sempat tinggi, di atas angka Rp 2 triliun, beban belanja pegawai tidak menjadi persoalan. Namun, ketika APBD mengecil, sementara beban belanja tetap konstan, persentase tersebut secara otomatis melonjak.
"Saya pikir hampir di semua tingkat pemerintahan dihadapkan persoalan serupa. Menyeimbangkan antara kebutuhan SDM (sumber daya manusia) dan stabilitas fiskal daerah," katanya.
Senada, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyampaikan tingginya rasio belanja pegawai dipengaruhi oleh penurunan total APBD. Sebagai gambaran, jika APBD berada di angka Rp 3 triliun, rasio belanja pegawai hanya berkisar di atas 20-an persen.
"Namun, dengan APBD yang saat ini hanya sekitar Rp 1,6 triliun, maka secara otomatis persentase besaran belanja pegawai melonjak drastis," sebutnya.
Menurutnya, terkait ketentuan itu, Pemkab PPU berencana akan menyusun dua skema terkait belanja pegawai. Pertama, fokus pada penyusunan persentase belanja pegawai yang sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kedua, mengacu pada jumlah belanja pegawai yang bersifat existing atau yang saat ini sedang berjalan, meskipun jumlahnya mungkin melebihi ketentuan persentase yang ditetapkan. Pemerintah daerah mengakui bahwa penetapan skema ini memerlukan pertimbangan matang agar tidak terjadi penurunan yang drastis pada kesejahteraan pegawai.
Baca Juga: Sudah Betul Kembalikan Mobil, Eh, Bikin Ramai Lagi Renovasi Rumah
"Sumber kita (APBD) ini ‘kan bergantung dana transfer pusat. Kalau kecil dana transfer kita, otomatis APBD kita juga akan ini (terdampak)," ujarnya.
Muhajir menyebutkan, telah melakukan diskusi intensif dengan beberapa pihak dari kabupaten/kota lain serta berkonsultasi langsung dengan pemerintah pusat, untuk mempertimbangkan mengenai bagaimana aturan tersebut harus diterapkan di daerah, mengingat kondisi fiskal yang sangat bergantung pada pusat.
Diketahui, sesuai UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah dan efisiensi, dengan masa transisi penyesuaian selama 5 tahun hingga 2027.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) PPU, Khairudin, mengatakan saat ini tengah dilakukan kajian terkait efektivitas pengadaan CPNS untuk tahun anggaran berjalan, 2026.
Baca Juga: Konsolidasi PKS Balikpapan di Pantai Manggar, Sudah Ancang-Ancang Sambut Pemilu
Kata dia, fokus utama saat ini ialah pemetaan kebutuhan pegawai di lapangan. Serta penyelesaian status tenaga honorer yang masih menumpuk, terutama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Ia menekankan, masih banyak "tunggakan" yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Masalah utama terletak pada nasib tenaga PPPK paruh waktu yang belum terangkat secara penuh. (ami/far)
Editor : Faroq Zamzami