PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan akan menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga terkait utang tahun 2025.
Langkah awal yang telah dirampungkan adalah proses reviu oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Baca Juga: Diduga Alami Depresi, WNA Asal Belanda Mengamuk di Bandara SAMS Sepinggan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan berdasarkan data, sejumlah dinas pengampu kegiatan fisik mencatatkan utang yang cukup signifikan, dengan total mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sektor seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi instansi dengan beban utang terbesar, yakni mencapai Rp 115 miliar," kata Muhajir ditemui, Kamis (9/4/2026).
Selain Dinas PU, beberapa sektor pelayanan publik lainnya juga mencatatkan angka utang yang besar. Di antaranya Dinas Perkimtan Rp 39 miliar, Dinas Pendidikan Rp 21 miliar, Sekretariat DPRD Rp 13,3 miliar, Dinas Kesehatan Rp 5,8 miliar serta Dinas Pertanian Rp 4 miliar.
"Jadi itu sih, beberapa dinas dengan jumlah (utang) terbesar," ujarnya. Ia menyebutkan, tentu langkah awal yang telah dirampungkan adalah proses reviu oleh Inspektorat.
Baca Juga: Janji Uang Transport Tak Terwujud, Pertemuan Pemprov Kaltim dan Ratusan Anggota Ormas Berakhir Lesu
"Proses reviu sudah tuntas. Kami sudah berupaya. Ini menjadi dasar legal bagi kami untuk melakukan pengakuan utang. Pemerintah juga sudah berupaya maksimal karena ini adalah tanggungan kewajiban dan beban yang harus diselesaikan," ucapnya.
Disinggung terkait pencairan dana transfer, Muhajir juga menyampaikan, Pemkab PPU terus melakukan komunikasi. Hanya, pihak dari pusat belum bisa memberikan kepastian terkait penyaluran dari dana transfer kurang bayar tersebut.
"Tetap kita upayakan, karena semua daerah juga mengalami hal serupa. Kita juga sudah melakukan upaya komunikasi dengan daerah - daerah lain, terutama Kaltim," katanya. (ami/far)
Editor : Faroq Zamzami