Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kesadaran Pemilik Kendaraan untuk Uji Kir di Kabupaten PPU Masih Rendah, Ini Buktinya

Redaksi • Kamis, 30 April 2026 | 10:29 WIB
RENDAH: Hingga April 2026, jenis kendaraan terbanyak yang melakukan uji KIR adalah pikap, dengan total 213 unit. AHMAD MAKI/KALTIM POST
RENDAH: Hingga April 2026, jenis kendaraan terbanyak yang melakukan uji KIR adalah pikap, dengan total 213 unit. AHMAD MAKI/KALTIM POST

PROKAL.CO, PENAJAM-Angka uji kendaraan berkala (uji kir) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih rendah. Realita ini tergambar dari realisasi kendaraan yang melakukan uji kir di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dinas Perhubungan (Dishub) PPU periode Januari hingga April 2026 yang baru 407 unit.

Secara akumulasi, jenis terbanyak yang uji kir adalah pikap dengan 213 unit. Mobil penumpang umum (MPU) atau angkutan perdesaan (angdes) sebanyak 59 unit. Sedangkan mikro bus baru satu yang masuk dalam pendataan.

Baca Juga: Pemkab Paser Terus Kejar Persiapan Porprov Kaltim, Dua Venue Masih di Bawah 50 Persen, Targetkan Semua Rampung Oktober 2026  

Sementara untuk kategori kendaraan dengan berat di atas 2.500 kilogram yang sudah uji kir, yakni truk 120 unit dan bus ada 14 unit.

Selama Januari-April tersebut, uji kir banyak dilakukan pada Februari, dengan 122 kendaraan.

"Angka ini dinilai masih sangat rendah lantaran hanya mencakup sekitar 10 persen lebih dari total target tahunan yang direncanakan 3.000 kendaraan. Padahal, layanan uji kir sejak 2024 lalu tidak dipungut biaya alias gratis," ujar Kepala UPT PKB, Dishub PPU, Halimah, Senin (27/4/2026).

Sebagai informasi, pada 2025 total kendaraan yang melakukan uji kir ada 2.006 unit.

Ia mengungkapkan, salah satu faktor utama masih rendahnya angka uji kir ini terkait persyaratan kelengkapan administrasi.

Yakni, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak boleh tertunggak atau belum melakukan proses perpanjangan pajak di Kantor Samsat.

Baca Juga: Waduh, Warga Wajib Waspada, BPBD PPU Deteksi Buaya Masuk Jalur Drainase Tunan dan Waru, Juga Masuk Area Perkebunan

"Sementara di lapangan, banyak kendaraan yang menunggak pajak hingga tiga sampai empat tahun. Ini yang membuat mereka enggan datang meski pengujian kir sudah gratis," ujar Halimah.

Selain masalah pajak, faktor teknis kendaraan juga menjadi penghambat. Banyak kendaraan, terutama milik perorangan, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek). Seperti kendaraan yang telah dimodifikasi over dimension over loading (odol), lampu sein yang mati, sistem pengereman yang tidak efisien, hingga penggunaan kaca film yang terlalu gelap.

"Dipastikan tidak akan lulus uji dan diminta melakukan perbaikan terlebih dahulu," tegasnya.

Disinggung cakupan kendaraan dinas, Halimah membeberkan, untuk kendaraan dinas milik pemerintah daerah seperti truk sampah (DLH), mobil pemadam (PMK), dan kendaraan operasional BPBD, tingkat kepatuhannya baru berkisar antara 5 - 10 persen.

Baca Juga: Alarm Bahaya! Tren Cuci Darah Hantui Remaja Balikpapan, DPRD Desak Langkah Konkret 

"Rendahnya angka pada kendaraan dinas ini sering kali disebabkan oleh kendala administrasi," ucapnya. (ami/far)

Editor : Faroq Zamzami
#uji kir #Kabupaten ppu #penajam