PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, mengatakan beleid ini menggugurkan peraturan Bupati sebelumnya terkait dengan pakaian dinas ASN, meliputi pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Apa yang diatur di sana? Pertama mengenai dengan waskat. Waskat yang standar menurut Permendagri sudah ditentukan warna yang ada sekarang, cuma dia lebih muda yang namanya khaki," ujar Ainie, ditemui pada Selasa (21/10/2025).
Jadi, lanjutnya, pakaian ASN diatur untuk perempuan yang mengenakan kerudung, bentuk baju dan roknya. Begitu juga dengan laki-laki, atasan dan celana juga diatur.
"Untuk eselon dua itu dia boleh pakai baju tangan panjang dan lengan pendek. Untuk eselon tiga ke bawah hanya lengan pendek. Nah, jadi diatur semua atribut-atribut yang ada yang kita sebut namanya waskat. Dipergunakan kapan? Itu juga sudah ditentukan dalam peraturan bupati itu," katanya.
Ia menerangkan, tiap Senin dan Selasa ASN diwajibkan mengenakan waskat yang sudah ditentukan.
"Kemarin sudah kami kirimkan contoh lembaran warna itu ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," ungkapnya.
Hari Rabu, ASN mengenakan baju warna putih dengan bawahan hitam. Kamis batik lokal dan Jumat mengenakan batik nasional.
Lalu untuk dinas tertentu juga sudah ada aturannya. Yakni, disesuaikan dengan kementerian atau lembaga yang sesuai, sehingga memiliki pakaian dinas lapangan (PDL), seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kami berharap dengan Perbub ini yang disahkan Agustus 2025 dan sudah kita sosialisasikan, semua pejabat mensosialisasikan ke internalnya masing-masing, mendiseminasi bahwa Perbub ini sudah diundangkan agar ditaati untuk semua ASN," ujarnya.
Lebih lanjut, Perbup tersebut memberikan panduan cara berpakaian dalam lampirannya.
"Semua baju masuk ke dalam celana dan rapi. Nah, terkecuali yang mengenakan lengan panjang yang untuk eselon dua itu contohnya, bagian bawah bajunya itu di luar, tapi kalau saya sukanya masuk sih. Kelihatan lebih rapi gitu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk menerapkan aturan yang menjadi bagian dari etika dan ketaatan pada aturan, maka secara perlahan-lahan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada seluruh OPD.
"Dalam aturan itu, salah satu pasalnya menyatakan bahwa bupati dan sekkab melakukan pembinaan dan pemantauan melalui Inspektorat Daerah. Nah, kemarin pada saat sosialisasi, kami menekankan kepada Inspektorat Daerah agar melakukan pemantauan mendampingi tersebut supaya setiap pegawai negeri sipil menaatinya," ucapnya.
Sehingga, bila sewaktu-waktu ada inspeksi mendadak atau sidak, maka ASN yang teridentifikasi tidak taat aturan akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang yang berlaku. "Minimal kita berikan surat peringatan," katanya. (far)
AHMAD MAKI
maki@kaltimpost.co.id
Editor : Faroq Zamzami