PROKAL.CO, PENAJAM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempertimbangkan kemungkinan penyesuaian atau kenaikan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Belum final, masih akan dikaji bersama pimpinan daerah.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputra, mengatakan potensi kenaikan pajak itu masih dalam tahap pembahasan dan perlu mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat.
“Kalau pajak bisa naik itu kemungkinannya masih dipertimbangkan, karena memang khususnya untuk PBB-P2, nilai jualnya selalu fluktuatif. Ada penyesuaian-penyesuaian mengikuti harga pasar,” ujar Hadi.
Menurutnya, meskipun penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) merupakan hal wajar untuk menjaga keseimbangan dengan harga pasar, pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Kita akan diskusikan bersama pimpinan, yakni Bupati PPU, Mudyat Noor. Karena apapun itu punya dampak. Dampak positif bagi daerah mungkin iya, tapi bisa juga berdampak negatif bagi masyarakat. Jadi tetap dipertimbangkan agar tidak menimbulkan gejolak,” jelasnya.
Selain potensi penyesuaian tarif, Bapenda juga berfokus pada strategi lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dengan memperluas basis pajak dan memperkuat kerja sama lintas perangkat daerah.
“Selain mencari wajib pajak baru, kita juga kolaborasi dengan berbagai perangkat daerah untuk mengoptimalkan penerimaan,” tutur Hadi.
Berdasarkan data Bapenda PPU, target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 ditetapkan Rp 12 miliar, dengan capaian realisasi yang sudah melampaui target hingga 109 persen atau sekitar Rp 13,1 miliar.
Keberhasilan tersebut, lanjut Hadi, menunjukkan tren positif dalam kesadaran masyarakat membayar pajak. Namun, dalam kajian, pihaknya tetap akan mengedepankan kehati-hatian dan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan ekonomi warga. (far)
AHMAD MAKI
maki@kaltimpost.co.id
Editor : Faroq Zamzami