Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Kepada Pengembang di Penajam Paser Utara, Bangun Rumah Kategori Ini Bakal Dapat Kemudahan Izin

Redaksi • 2025-10-30 14:05:00
PENGEMBANG: Disperkimtan PPU dorong developer meningkatkan pembangunan rumah bersubsidi.
PENGEMBANG: Disperkimtan PPU dorong developer meningkatkan pembangunan rumah bersubsidi.

PROKAL.CO, PENAJAM — Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat 27 pengembang perumahan masih aktif menjalankan pembangunan hunian di wilayah ini.

Jumlah itu merupakan bagian dari sekitar 60 izin pengembangan yang pernah diterbitkan, di mana sebagian kini sudah tidak lagi beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan, Disperkimtan PPU, Khairil Achmad, saat menjelaskan dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional Tiga Juta Rumah yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kalau aktif (pengembang) itu masih terus kami data dan kami survei dalam bentuk pengawasan kami sebagai leading sector Disperkimtan. Ada 27 pengembang yang masih aktif,” ujar Khairil, Rabu (29/10/2025). Ia menambahkan, sebagian pengembang lainnya sudah tidak beroperasi lagi.

“Dari 60-an perizinan itu ada yang pasif, ada yang sudah tidak ada pengembangnya. Contohnya perumahan di Km 1, pengembangannya sudah enggak ada,” ungkapnya.

Khairil menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya memberikan berbagai kemudahan bagi pengembang yang membangun rumah bagi MBR, sebagai bentuk dukungan terhadap program penyediaan rumah nasional.

“Peran pemda yang pertama adalah memberikan kemudahan perizinan, dan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Tahun 2024. Bentuk apresiasi lainnya adalah penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah kategori MBR.

“Untuk rumah MBR, BPHTB dan PBG-nya itu Rp 0. Jadi, memang ada perlakuan khusus agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah dengan biaya yang lebih ringan,” tutur Khairil.

Lebih lanjut, Disperkimtan juga turut mendukung pengembang dalam peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kawasan perumahan MBR.

Dengan berbagai insentif tersebut, Khairil berharap pengembang terus aktif membangun perumahan MBR di PPU guna memperluas akses hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.

“Itu salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada pengembang yang berkomitmen menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya. (far)

AHMAD MAKI

maki@kaltimpost.co.id

Editor : Faroq Zamzami
#mbr #perumahan #ppu #pengembang