PROKAL.CO, PENAJAM-Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di depan Stadion Panglima Sentik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), hampir rampung.
Progres pekerjaan dilaporkan telah mencapai hampir 100 persen dan tinggal menunggu tahapan serah terima.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang, Ini Alur Pengurusannya, Harus Siap Disumpah
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten PPU, Riviana Noor, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pengecekan lapangan dari tim pendampingan kejaksaan sebelum dilakukan provisional hand over (PHU/serah terima sementara).
“Saat ini kita tinggal menunggu dari tim pendampingan kejaksaan. Kita menunggu kapan mereka mau turun ke lapangan untuk pengecekan. Kalau mereka sudah oke untuk PHU, baru kita PHU,” ujar Riviana, Rabu (4/2/2026).
Ia optimistis, proses tersebut dapat segera diselesaikan sesuai target.
Menurutnya, dengan progres pekerjaan yang sudah hampir selesai, kecil kemungkinan terjadi keterlambatan lebih lanjut.
“Progresnya sudah hampir 100 persen. Harusnya sih enggak molor. Kalau sampai molor, kasihan juga rekanannya karena nanti terlalu banyak bayar denda,” katanya.
Baca Juga: Ubah Strategi Bermain Buat Borneo FC Menang Atas Bhayangkara
Riviana menjelaskan, saat ini rekanan pelaksana juga telah dikenakan denda keterlambatan.
Denda tersebut diberikan setelah adanya pemberian kesempatan karena pekerjaan melewati tahun anggaran.
“Dendanya maksimal 50 hari. Per hari dendanya kurang lebih Rp 1,2 juta,” jelasnya.
Terkait pemanfaatan RTH tersebut, Riviana memastikan kawasan itu nantinya akan dibuka untuk umum.
Namun, pembukaan akan dilakukan secara bertahap karena masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan yang menjadi tanggung jawab rekanan.
Baca Juga: Penyidikan Rampung, Polres Kutai Barat Limpahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Kejaksaan
“Nanti setelah PHU ada masa pemeliharaan enam bulan. Jadi sambil bertahap kita atur,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama masa tersebut akan ada koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop), khususnya dalam pengaturan aktivitas UMKM di kawasan RTH.
“Enggak bisa juga langsung kita lepas sepenuhnya, karena masih ada tanggung jawab rekanan untuk pemeliharaan enam bulan. Setelah itu baru pelan-pelan ditata dan dilepas,” katanya. (ami/far)