Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Gagal Jalur Perseorangan, Bisa Loncat ke Parpol

Indra Zakaria • 2024-05-16 08:42:14

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada
 

Tak ada larangan untuk bakal calon kepala atau wakil kepala daerah menempuh dua jalur pencalonan di pilkada serentak November mendatang. Dari jalur perseorangan atau pengusungan parpol atau gabungan parpol.

 

SAMARINDA–Nama-nama bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan di pemilihan kepala daerah (pilkada) se-Kaltim sudah bermunculan. Enam bapaslon yang tersebar di lima kabupaten/kota, berburu tiket untuk bisa mendaftarkan pencalonan dirinya di Agustus mendatang.

Kendati begitu, ada beberapa nama di jalur perseorangan yang juga berburu rekomendasi partai. Sebut saja Andi Harun di Pemilihan Wali Kota Samarinda. Selain mengajukan diri di jalur perseorangan, berduet dengan Syaparudin, pria yang karib disapa AH itu diketahui tengah bergerilya memburu rekomendasi partai untuk mengusungnya nanti. “Karena pilihan utama tetap di jalur partai, jalur perseorangan jadi alternatif terakhir,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Dua pijakan itu disiapkannya untuk mengantisipasi alotnya komunikasi dengan partai pemilik kursi di DPRD Samarinda. “Sebagai bentuk kehati-hatian,” kata ketua DPD Gerindra Kaltim itu. Lalu, bagaimana norma hukum langkah politis tersebut dalam regulasi kepemiluan yang berlaku di Pilkada Serentak 2024? Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menuturkan, tak ada larangan untuk bakal calon kepala atau wakil kepala daerah menempuh dua jalur pencalonan yang ada. Yakni perseorangan atau pengusungan dari parpol/gabungan parpol.

“Tapi, saat mendaftar harus pilih salah satunya. Tak bisa gunakan dua jalur sekaligus,” ucapnya kepada Kaltim Post, Selasa (14/5). Syarat pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimulai pada 27 Agustus 2024 itu, lanjut dia, salah satunya adalah melampirkan rekomendasi partai/gabungan partai pengusung atau berita acara pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dari KPU.

Nah, untuk mendapat berita acara tersebut, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan haruslah memenuhi beberapa persyaratan lain. Seperti mengumpulkan dukungan melebih batas minimal yang ditetapkan hingga tersebar minimal di 50 persen, plus satu dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota. Jika di tingkat provinsi, maka tersebar dengan persentase serupa dari kabupaten/kota yang ada.

Di Samarinda, merujuk UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 41 Ayat 2 No B. Dari beleid itu, besaran dukungan minimal dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Samarinda pada Pemilu Serentak 2024 Februari lalu, dan dibagi dengan persentase yang mengacu jumlah penduduk Kota Tepian saat ini, DPT Samarinda pada Februari lalu sebanyak 604.420 pemilih.

Sementara, jumlah penduduk Samarinda per 2023 sebesar 856.360 jiwa. Dengan jumlah penduduk tersebut maka bilangan pembagi yang diatur dalam UU Pilkada sebesar 7,5.

“Jadi, pembagiannya itu berasal dari DPT sebesar 604,420 dikali 7,5 persen. Maka ditetapkan 45.332 jadi syarat minimal untuk diajukan ke KPU,” ulasnya. Karena di Kota Samarinda terdapat 10 kecamatan maka jumlah dukungan yang dikumpulkan harus tersebar minimal di enam kecamatan. Dukungan yang terkumpul diserahkan ke KPU untuk diverifikasi secara administrasi dan faktual. Di verifikasi administrasi (vermin), KPU bakal mengecek data kependudukan dari masyarakat yang memberikan dukungan ke bapaslon perseorangan.

“Di vermin, dukungan yang dikumpulkan itu dicek NIK KTP-el dan terdaftar sebagai DPT (daftar pemilih tetap) di Samarinda. Jadi, enggak boleh pendatang atau warga daerah lain,” tuturnya. Sementara di verifikasi faktual (verfak), KPU bakal cross-check langsung ke pemberi dukungan ke bapaslon perseorangan tersebut, benarkah dukungan diberikan. “Misal bapaslon perseorangan ajukan 5 ribu dukungan. Syarat minimalnya 4.500. Setelah di vermin ada yang tak lolos tapi jumlah yang dukungan yang tersisa masih melebihi syarat minimal. Anggap di 4.600 yang lolos vermin. Nah, di verfak, KPU lewat tim akan turun ke lapangan menemui 4.600 orang itu untuk diwawancarai benar memberikan dukungan atau tidak,” jelasnya.

 

Gerindra Butuh Koalisi

 

Dari Kota Balikpapan, bursa Pilkada Kota Minyak juga semakin ramai dan menarik. Ada banyak tokoh muncul yang mencoba masuk sebagai kandidat bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Teranyar, anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo turut mendaftarkan diri. Politikus Partai Gerindra mengembalikan formulir pendaftaran ke beberapa partai politik. Bagus bersama rombongan bertandang ke kantor DPC PDIP Balikpapan dan DPD PKS Balikpapan, Selasa (14/5).

Di Kantor DPD PKS Balikpapan, kedatangannya disambut Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji. Bagus menuturkan mendapat dukungan dari Partai Gerindra. Kini, dia telah melakukan penjajakan ke empat partai lainnya. Beberapa hari lalu dia mengembalikan formulir pendaftaran ke Partai NasDem terlebih dahulu. Kemudian kemarin secara maraton, Bagus mengantar berkas ke Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDIP, dan PKS.

"Ini menandakan saya siap mengikuti kontestasi pilkada," katanya. Saat ini, Partai Gerindra meraih enam kursi di legislatif. Pihaknya masih harus membentuk koalisi dengan partai lain. Setidaknya butuh tiga kursi lagi untuk bisa mencalonkan kandidat kepala daerah sendiri. "Kami harus berkomunikasi politik, berkoalisi, dan bekerja sama dengan partai lain," sebutnya.

Menurutnya, tidak mungkin membangun Balikpapan yang besar hanya seorang diri. Melainkan perlu bersama partai-partai lainnya. Kini setelah penyerahan formulir, Bagus siap menunggu proses tahapan penjaringan. Hal yang terpenting sudah ada ikhtiar mengikuti tahapan kontestasi Pilkada Balikpapan. "Kami ikuti kalau ada proses-proses siap hadir memberi pemaparan atau penyampaian sesuai tahapan penjaringan yang dilakukan partai," ungkapnya.

Bagus mencoba menawarkan program dan gagasan untuk kemajuan Balikpapan. Menurutnya, Balikpapan merupakan kota yang sudah berdiri mapan. "Namun, tetap harus ada upaya agar kemajuan dan kemapanan kota ini bisa berlanjut," ujarnya. Apalagi, status Balikpapan sebagai kota penyangga IKN. Serta gerbang utama menuju IKN. Dia membawa visi untuk mewujudkan kembali Balikpapan sebagai kota yang nyaman untuk dihuni dan menjadikan sebagai gerbang penyangga utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Bagus menjelaskan, dia siap mengusung lima program unggulan bagi warga Kota Minyak.

Mulai dari bantuan pemberdayaan RT sebesar Rp 150 juta setiap tahun, BPJS Kesehatan gratis untuk keluarga miskin dengan data akurat, Kartu Jaminan Pelajar 12 tahun (seragam dan alat tulis). Lalu, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan playground per kelurahan. Serta program smart district di setiap kelurahan. Sementara itu, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji mengatakan, total ada 14 orang yang mengambil formulir pendaftaran. Namun hingga Selasa (14/5) sore, baru tiga nama yang telah mengembalikan formulir. Salah satunya Bagus Susetyo. Pihaknya membuka kesempatan pengembalian formulir hingga 20 Mei.

"Setelah ini, ada tahapan survei kandidat pada Juni. Harapan kami, Juli sudah keluar surat rekomendasi dari DPP," katanya. Sehingga awal Agustus, pihaknya sudah bisa melakukan deklarasi pasangan calon yang diusung DPD PKS Balikpapan. Mengingat Agustus sudah mulai proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di KPU Balikpapan. "Kami akan kawal terus sampai proses pendaftaran KPU. Selanjutnya kami serahkan kepada KPU untuk pengumuman pasangan calon dan sebagainya," tandasnya. (riz/k15)

 

ROOBAYU

lawlietroobayu@gmail.com

DINA ANGELINA

dinaangelina6@gmail.com

 

 

 

Editor : Indra Zakaria