SAMARINDA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap resmi terkait status hukum anggotanya di DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui surat yang disampaikan kepada Sekretariat DPRD (Sekwan) Kaltim, NasDem meminta agar lembaga legislatif tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan Kamaruddin sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua DPW NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, menjelaskan bahwa meskipun partainya menghormati proses hukum, ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Penetapan status tersangka tidak serta-merta menghapus hak konstitusional dan kedudukan Saudara Kamaruddin Ibrahim sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Celni dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, hak politik, hak membela diri, serta hak atas perlindungan hukum tetap melekat pada Kamaruddin hingga adanya putusan pengadilan yang sah.
Dasar Hukum Praduga Tak Bersalah
Celni menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah telah dijamin dalam berbagai dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia mengutip isi dari dasar hukum tersebut yang menyatakan:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan berkekuatan hukum tetap.”
Ketidakhadiran Bentuk Penghormatan Proses Hukum
Terkait ketidakhadiran Kamaruddin dalam sejumlah agenda kedewanan belakangan ini, Celni menjelaskan bahwa hal itu merupakan konsekuensi logis dari proses hukum yang sedang dijalani, bukan sebagai bentuk pengabaian tugas.
“Ketidakhadiran tersebut jangan ditafsirkan sebagai pelanggaran etik atau ketidakdisiplinan, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” jelasnya.
DPW NasDem Kaltim menyampaikan tiga harapan utama kepada DPRD Kaltim:
Tidak mengambil langkah administratif maupun etik yang merugikan posisi hukum Kamaruddin sebelum adanya putusan inkracht. Memberikan ruang pembelaan diri bagi yang bersangkutan. Apabila diperlukan, DPRD dapat melakukan penyesuaian kehadiran dan penugasan sementara dengan tetap menjunjung asas keadilan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum dan komitmen kami terhadap prinsip negara hukum,” tutup Celni, berharap semua pihak menghormati proses hukum sambil menjaga martabat lembaga legislatif. (*)
Editor : Indra Zakaria