Kini sudah ada penambahan kolom nomor telepon dan e-mail.Hal tersebut menjadi satu poin pembahasan, pada kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan Bakal Paslon Perseorangan atau independen pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
Komisioner KPU Banjarbaru, Dahtiar mengatakan dengan adanya nomor telepon dan email tersebut, nantinya akan memudahkan dalam verifikasi faktual. Komisioner yang akrab disapa Adit ini menambahkan jajarannya juga membentuk tim penerimaan syarat dukungan calon perseorangan.
Nantinya, tim itulah yang memberikan pelayanan kepada bacalon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan, termasuk yang menerima dokumen syarat dukungan.
“Nanti, setelah kita melaksanakan verifikasi, kemudian rekapitulasi administrasi, baru dilakukan verifikasi faktual dengan turun ke lapangan mendatangi pendukung yang menyatakan dukungan,” imbuh Adit. Bukti dukungan yang tertuang dalam formulir B1.KWK ini juga menyertakan nomor telepon dan alamat e-mail. Tujuannya tak lain untuk memudahkan verifikasi faktual di lapangan.
“Karena ada ketentuan, misalnya orang yang menyatakan dukungan ternyata tidak ada di rumah (atau) tidak ada di tempat, maka bisa melalui teleconference," ujarnya. "Ini memudahkan kami membantu mengecek kebenaran dukungan teresebut,” lugas Adit.
Saat verifikasi faktual di lapangan, tim dari KPU Banjarbaru akan menanyakan langsung kebenaran mendukung Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan. Jika dukungnya memang benar, maka formulir B1.KWK berpotensi memenuhi syarat.
“Kalau (orang) yang menyatakan tidak mendukung, tentu statusnya menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Tetapi karena ada proses perbaikan, nanti bisa diperbaiki lagi,” katanya.
Menurutnya, penting bagi pihaknya melakukan sosialisasi tersebut, sebagai upaya dalam menyebarluaskan informasi tahapan Pilkada.
Selain tetap mengeluarkan pengumuman, tentang syarat dan dukungan pencalonan perseorangan di Banjarbaru. Penyerahan berkas persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 8-12 Mei 2024.
Selama itu juga, ujar Dahtiar, pihaknya membuka layanan Helpdeks di Kantor KPU Banjarbaru pada pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. "Khusus hari terakhir tanggal 12 Mei 2024, Helpdesk kami buka sampai pukul 23.59 Wita," terang Dahtiar. Sementara itu, Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana membeberkan untuk jalur Independen ini, bakal calon harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 10 persen dari daftar pemilih tetap di Kota Banjarbaru atau sebanyak 190.609.
"Kalau 10 persen dari DPT yang ada, maka calon independen harus mengumpul 19.061 lembar KTP yang tersebar di tiga Kecamatan," tambahnya
Sedangkan untuk calon yang maju dengan diusung Partai Politik (Parpol), maka minimal harus 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD. "Karena di Kota Banjarbaru ini ada 30 anggota DPRD, berarti minimal harus menguasai 6 kursi, baru bisa mengusung satu pasangan calon," jelasnya.
Saat disinggung apakah ASN yang akan maju saat mendaftar harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN, Rozy dengan tegas mengatakan iya.
"Nah, kalau ada ASN yang mau maju Pilkada, baik melalui jalur parpol atau independen, maka harus menyertakan surat pengunduran diri," ujarnya. "Begitu juga anggota DPRD yang menyatakan maju saat mendaftar Pilkada, juga harus mengundurkan diri," tandasnya. (*)