“PAN Kaltim menghormati hasil Putusan MK untuk dilakukan perhitungan suara ulang di tingkat DPR RI pada 147 TPS di Kaltim,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PAN Kaltim, Baharudin Demmu, pada awak media.
Demmu, sapaanya, menegaskan partainya juga siap untuk menghadapi perhitungan ulang sesuai dengan yang diputuskan MK. Adapun telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut, namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara atau PPK, PAN membantah hal tersebut.
“Kami juga sangat siap menghadapi perhitungan suara ulang yang dimaksud. Karena sejak awal meyakini bahwa Kursi terakhir DPR RI dapil Kaltim adalah Hak PAN. Bahkan tidak benar adanya tuduhan intimidasi atau ancaman PPK kepada saksi parpol dalam proses pleno PPK sebagaimana yang di-framing," tegasnya.
Bahkan Demmu berujar, justru sebaliknya. Sejauh yang diketahui dan diikuti saksi PAN bahwa penyelenggara pemilu sangat kooperatif dan terbuka, di setiap tahapan pelaksanaan perhitungan suara. Adapun kejadian sebelumnya, Partai Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat pihaknya pada pileg 2024 sebanyak 183 suara. Sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara.
Dampak selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir tidak didapat oleh calon legislatif (caleg) dari Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, Irwan. Kursi terakhir akhirnya beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
Hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kaltim pada 8 Maret lalu, menetapkan perolehan suara total yang didapat Partai Demokrat dalam Pileg DPR RI sebesar 110.752 suara, Irwan mendapat suara sebanyak 66.077 suara.
Sementara PAN mendapat 111.141 suara dengan caleg pemilik suara terbanyaknya Edi Oloan Pasaribu dengan suara sebanyak 34.128 suara. Perolehan caleg DPR RI PAN dapil Kaltim ditegaskan Demmu juga bahwa telah sesuai perhitungan suara Pileg yang dilakukan oleh KPU dan mengikuti aturan yang ada.
Untuk itu PAN juga sangat meyakini penyelenggara pemilu akan bekerja profesional taat asas dalam pelaksanaan perhitungan di Kaltim sesuai hasil putusan MK. “Kami mengikuti tahapan perhitungan suara pileg sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang undangan pemilu yang berlaku,” pungkasnya. (mrf/nha)