Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Demmu: Tidak Ada Intimidasi kepada PPK, PAN Tetap Optimistis Dapat Kursi DPR RI

Redaksi Sapos • Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:50 WIB
Baharudin Demmu
Baharudin Demmu

 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang berakibat pada pengulangan perhitungan suara di 147 TPS di Kaltim. Partai Amanat Nasional (PAN) yang sejatinya mendapatkan kursi ke-8 DPR RI dapil Kaltim dari 8 kursi yang tersedia, harus bersabar menunggu hasil perhitungan ulang tersebut. Partai Demokrat yang menggugat hasil perhitungan KPU Kaltim sebelumnya.

Namun terkait hal itu, PAN Kaltim tetap yakin kursi terakhir DPR RI tu akan tetap diraih politisinya. Diketahui, Partai Demokrat sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat ini telah rampung diputuskan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

 

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berakhir dengan putusan MK yang meminta agar dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat, Senin (10/6/2024) lalu.

“PAN Kaltim menghormati hasil Putusan MK untuk dilakukan perhitungan suara ulang di tingkat DPR RI pada 147 TPS di Kaltim,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PAN Kaltim, Baharudin Demmu, pada awak media.

Demmu, sapaanya, menegaskan partainya juga siap untuk menghadapi perhitungan ulang sesuai dengan yang diputuskan MK. Adapun telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut, namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara atau PPK, PAN membantah hal tersebut.  

“Kami juga sangat siap menghadapi perhitungan suara ulang yang dimaksud. Karena sejak awal meyakini bahwa Kursi terakhir DPR RI dapil Kaltim adalah Hak PAN. Bahkan tidak benar adanya tuduhan intimidasi atau ancaman PPK kepada saksi parpol dalam proses pleno PPK sebagaimana yang di-framing," tegasnya.

Bahkan Demmu berujar, justru sebaliknya. Sejauh yang diketahui dan diikuti saksi PAN bahwa penyelenggara pemilu sangat kooperatif dan terbuka, di setiap tahapan pelaksanaan perhitungan suara. Adapun kejadian sebelumnya, Partai Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat pihaknya pada pileg 2024 sebanyak 183 suara. Sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara.

Dampak selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir tidak didapat oleh calon legislatif (caleg) dari Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, Irwan. Kursi terakhir akhirnya beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kaltim pada 8 Maret lalu, menetapkan perolehan suara total yang didapat Partai Demokrat dalam Pileg DPR RI sebesar 110.752 suara, Irwan mendapat suara sebanyak 66.077 suara. 

 

Sementara PAN mendapat 111.141 suara dengan caleg pemilik suara terbanyaknya Edi Oloan Pasaribu dengan suara sebanyak 34.128 suara. Perolehan caleg DPR RI PAN dapil Kaltim ditegaskan Demmu juga bahwa telah sesuai perhitungan suara Pileg yang dilakukan oleh KPU dan mengikuti aturan yang ada.

Untuk itu PAN juga sangat meyakini penyelenggara pemilu akan bekerja profesional taat asas dalam pelaksanaan perhitungan di Kaltim sesuai hasil putusan MK. “Kami mengikuti tahapan perhitungan suara pileg sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang undangan pemilu yang berlaku,” pungkasnya. (mrf/nha)

 

 
Editor : Indra Zakaria