Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam Pilkada Tarakan, jika hanya ada bakal calon wali kota dan wakil wali kota tunggal yang mendaftarkan diri. Perpanjangan dilakukan tiga hari usai batas akhir pendaftaran.
“Perpanjangan itu keputusannya tanggal 29 Agustus pukul 23.59 Wita, bahwa jika terdapat satu calon dilakukan perpanjangan,” ucap Ketua KPU Tarakan, Herdianto, Rabu (28/8/2024).
Dedi menerangkan, pendaftaran Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Hingga hari ini, kata dia, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Tarakan yakni Khairul – Ibnu Saud. (*)
Editor : Indra Zakaria