SAMARINDA – Eskalasi politik di DPRD Kalimantan Timur memanas setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menyatakan sikap untuk menggulirkan hak angket. Langkah berani ini diambil sebagai respons atas gelombang aksi massa besar-besaran pada 21 April lalu yang menuntut transparansi dan evaluasi mendalam terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Berbeda dengan fraksi lain yang masih cenderung bersikap pasif atau "adem ayem", Fraksi PKB justru bergerak cepat dengan mengumpulkan para akademisi, pengamat hukum, hingga perwakilan mahasiswa pada Selasa (28/4/2026). Pertemuan strategis ini dimaksudkan untuk membedah landasan hukum serta menganalisis poin-poin kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur yang selama ini menjadi sorotan tajam publik.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa partainya tidak ingin melangkah tanpa dasar yang kuat. Masukan dari para ahli dianggap krusial agar penggunaan hak istimewa parlemen ini tepat sasaran dan tidak sekadar menjadi komoditas politik.
"Kami sudah mendapatkan masukan yang komprehensif. Dengan ini, kami tegaskan akan menjalankan hak angket sesuai keinginan masyarakat. Fokus utamanya adalah kebijakan-kebijakan gubernur yang selama ini memicu kontroversi dan dipertanyakan oleh publik," ujar Damayanti dengan nada optimis.
Meskipun PKB tampil sebagai inisiator di garda terdepan, realitas politik di parlemen tetap menjadi tantangan tersendiri. PKB saat ini memiliki 6 kursi di DPRD Kaltim, sementara untuk meloloskan hak angket dibutuhkan sokongan yang lebih luas dari total 55 anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, mengakui bahwa perjuangan ini membutuhkan kolaborasi lintas fraksi. Ia menekankan bahwa hak angket adalah hak konstitusional anggota dewan, namun pelaksanaannya memerlukan kesepahaman kolektif agar suara masyarakat benar-benar terwakili di gedung parlemen.
"Kami tidak bisa berjalan sendiri. Perlu ada kesepakatan dari anggota fraksi lainnya untuk memuluskan langkah ini," tambah Yenni. (*)
Editor : Indra Zakaria