JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan monumental yang memperkuat kedudukan hukum keterwakilan perempuan dalam panggung politik nasional. Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5), majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru karena mengakhiri era aturan afirmasi perempuan yang selama ini dianggap mandul tanpa sanksi tegas di lapangan.
Melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa norma dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di setiap tingkatan mutlak wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika ada partai politik yang kedapatan gagal memenuhi kuota minimal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU provinsi, hingga KPU kabupaten/kota diperintahkan langsung untuk mendiskualifikasi atau tidak mengikutsertakan parpol bersangkutan di daerah pemilihan (dapil) yang bermasalah.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan peserta sidang. Langkah berani MK ini sekaligus menutup celah hukum atas norma lex imperfecta—yakni aturan hukum yang ada namun tidak memiliki konsekuensi sanksi yang jelas dalam pelaksanaannya.
Gugatan yang mengubah lanskap pemilu nasional ini diinisiasi oleh empat perempuan penggerak, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon membeberkan bukti-bukti nyata di persidangan mengenai lemahnya implementasi kuota perempuan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Mereka mencontohkan temuan kasus di sejumlah dapil, seperti Trenggalek dan Tulungagung, di mana ada parpol yang nekat mendaftarkan bacaleg yang seluruhnya laki-laki, namun tetap diloloskan secara administratif oleh KPU tanpa sanksi apa pun. Para pemohon juga mengkritisi penggunaan anggaran negara yang dinilai tidak efisien akibat pembiaran pelanggaran konstitusional tersebut.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir, Mahkamah berpendapat bahwa ketiadaan sanksi diskualifikasi dalam Pasal 245 UU Pemilu mencederai prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu (fair election), serta kepastian hukum. Meskipun data KPU RI mencatat keterwakilan perempuan pada level DPR RI secara agregat nasional telah menyentuh angka 37,07 persen pada pemilu terakhir, MK menilai perlindungan hukum di tingkat dapil per dapil harus diperketat agar hak politik perempuan tidak sekadar menjadi pelengkap administratif di atas kertas.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi mengirimkan pesan yang sangat jelas ke seluruh pengurus partai politik di Indonesia untuk tidak lagi memandang sebelah mata proses kaderisasi politisi perempuan. Kebijakan afirmasi gender kini telah memiliki taji yang nyata, dan parpol dipaksa untuk lebih serius dalam menjaring serta menempatkan kader-kader perempuan terbaik mereka jika tidak ingin hak kepesertaan mereka di suatu daerah pemilihan hangus seketika. (*)
Editor : Indra Zakaria