SAMARINDA — Suhu politik di Karang Paci, markas DPRD Kalimantan Timur, kian mendidih dan berada di ujung tanduk. Kelanjutan nasib usulan Hak Angket kini sepenuhnya digantungkan pada keputusan Badan Musyawarah (Banmus). Forum yang dijadwalkan melantai pada akhir Juni 2026 ini bakal menjadi "meja eksekusi" penentu: apakah hak angket akan lanjut melaju, atau justru mati suri selamanya.
Sebelumnya, manuver politik para legislator untuk menggulirkan hak istimewa ini membentur dinding tebal pada Rapat Paripurna, Rabu (10/6) lalu. Sidang berakhir deadlock alias buntu total karena ruang rapat sepi peminat. Agenda sakral tersebut gagal memenuhi syarat kuorum ekstrem yang diwajibkan undang-undang, yakni minimal dihadiri oleh 3/4 dari total anggota dewan.
Untuk memuluskan langkah hak angket, minimal harus ada 41 dari 55 anggota DPRD Kaltim yang hadir di ruang sidang. Angka ini jauh lebih mencekik ketimbang paripurna biasa yang hanya mensyaratkan kuorum sederhana (50 persen + 1). Akibat aksi "bolos massal" tersebut, bola panas kini dilempar balik ke meja Banmus.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, blak-blakan mengakui bahwa hingga saat ini lembaga legislatif belum memiliki cetak biru ataupun jadwal pengganti untuk Paripurna Hak Angket. Seluruh fraksi dipaksa menunggu hasil tarung opini di rapat Banmus mendatang.
"Dari Banmus sebelumnya, agenda Rapat Paripurna Hak Angket itu cuma dijadwalkan satu kali saja. Jadi, karena kemarin gagal kuorum, ya otomatis statusnya hangus dan harus dibahas ulang di Banmus lagi," ucap Ekti.
Politikus Partai Gerindra ini membocorkan bahwa lobi-lobi politik tingkat tinggi baru akan resmi dibuka pada akhir Juni mendatang. Di forum penyusun agenda kedewanan inilah, usulan penjadwalan ulang Paripurna Hak Angket bakal diuji kelayakannya secara ketat. Pihaknya akan kembali berembuk dengan pimpinan masing-masing fraksi untuk melihat konstelasi politik yang berkembang.
Secara aturan hitam di atas putih, Banmus bertugas menyusun arsitektur agenda kerja DPRD Kaltim untuk periode tiga bulanan. Namun, dalam realitas politik Karang Paci yang sangat cair dan sarat muatan, jadwal tersebut kerap dibongkar pasang demi menyesuaikan skala prioritas parlemen. Ekti menyebutkan bahwa meski rapat Banmus seyogianya dirancang untuk tiga bulan, pada kenyataannya sering terjadi revisi karena kebutuhan pembahasan di internal DPRD Kaltim yang dinamis.
Kini, sorot mata publik Bumi Etam tertuju penuh pada akhir Juni 2026. Rapat Banmus tersebut akan menjadi jawaban mutlak: apakah bakal menjadi angin segar bagi penegakan fungsi pengawasan kedewanan, atau justru menjadi kuburan massal bagi hak politik para legislator Kaltim. (*)
Editor : Indra Zakaria