Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Asyik..!! Gaji ke-13 Cair Tanggal 2 Juni, Termasuk Pensiunan

Redaksi • 2025-06-01 09:11:16
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

Kabar gembira bagi para abdi negara. Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan mulai awal bulan depan. Jadwal pencairan resmi dijadwalkan pada Senin, (2/6/2025), bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangannya, Presiden menyebut ada 9,4 juta penerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

“Gaji ke-13 dan THR diberikan kepada aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk para pensiunan. Ini bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis.

Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Bagi ASN daerah, skema sama tetap digunakan, namun disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 bagi para penerima pensiun dan tunjangan akan mulai disalurkan serentak pada tanggal yang sama, (2/6/2025). Hal ini merujuk pada PP 11/2025 serta surat resmi dari Kementerian Keuangan.

Seperti diketahui, besaran gaji pokok PNS tahun ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi revisi lanjutan dari ketentuan gaji yang telah diatur sejak tahun 1977, dengan penyesuaian terakhir dilakukan untuk mendorong transformasi ekonomi dan mempercepat pembangunan nasional.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para ASN dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, termasuk untuk biaya pendidikan anak. (beb)

Editor : Indra Zakaria