SAMARINDA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim segera menerbitkan surat edaran resmi yang menginstruksikan pengalihan jalur angkutan alat berat dari jalan darat ke jalur air, khususnya melalui Sungai Mahakam. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi kondisi infrastruktur jalan umum dari kerusakan akibat kendaraan bertonase tinggi.
Plt. Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menegaskan bahwa kendaraan pengangkut alat berat seperti ekskavator kerap melebihi ambang batas Muatan Sumbu Terberat (MST) yang ditetapkan untuk jalan kelas III, yakni sebesar 8 ton. Sementara itu, mayoritas jalan di wilayah Kaltim masih tergolong kelas III dan tidak didesain untuk menahan beban sebesar itu.
“Kondisi ini sangat berdampak buruk bagi ketahanan infrastruktur jalan kita. Banyak kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bertonase besar. Maka, kami akan mengeluarkan surat edaran untuk mendorong perusahaan mengalihkan alat berat mereka melalui jalur sungai,” ucap Iing sapaannya.
Iing pun menjelaskan bahwa jalan umum seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan berukuran sedang, namun realitanya banyak truk proyek membawa muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas yang diperbolehkan. Oleh karena itu, kebijakan ini juga akan mengatur agar perusahaan pertambangan hanya menggunakan jalan darat apabila melalui jalur khusus atau hauling road.
“Penggunaan sungai hanya untuk alat berat,” jelasnya. Rencana pengalihan ini mencuat setelah Gubernur Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Barat dan menemukan truk gandeng pengangkut ekskavator PC300 melintas di jalan umum. Temuan ini memicu kekhawatiran akan potensi kerusakan serius pada infrastruktur jalan provinsi yang sudah terbebani.
Langkah Dishub Kaltim ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Regulasi tersebut secara tegas melarang penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang dan alat berat tanpa izin atau infrastruktur penunjang yang memadai.
Iing juga berharap surat edaran yang akan segera dirilis dapat dipatuhi seluruh perusahaan, terutama yang beroperasi di sektor pertambangan dan proyek konstruksi besar. “Kalau tidak segera diatur, kerusakan jalan akan terus terjadi, dan masyarakat juga yang dirugikan,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan untuk menjaga kelayakan jalan umum di Kalimantan Timur sekaligus meningkatkan efisiensi transportasi alat berat melalui jalur alternatif yang lebih ramah infrastruktur. (mrf/nha)
Editor : Indra Zakaria