Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Hak Karyawan RS Haji Darjad Belum Terpenuhi, Pemkot Samarinda Jadi Penengah

Muhamad Yamin • 2025-09-16 11:04:23
Wali Kota Samarinda Andi Harun (tengah).
Wali Kota Samarinda Andi Harun (tengah).

PROKAL.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan masyarakat. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerima audiensi dengan PT Medical Etam, pengelola Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), di Balai Kota Samarinda, Senin (15/9/2025).

Pertemuan tersebut membahas penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap para karyawan, khususnya hak-hak yang belum terpenuhi sejak RSHD resmi berhenti beroperasi pada 7 Mei 2024.

Audiensi ini difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda. Turut hadir mendampingi wali kota, Plt. Kepala Disnaker Sofyan Ady Wijaya, Ketua TWAP Syaparudin, serta jajaran terkait. Dari pihak PT Medical Etam, hadir langsung Direktur Utama Iliansyah bersama notaris dan timnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa kehadiran Pemkot bukan untuk mengintervensi urusan internal perusahaan, melainkan menjadi penengah demi memastikan hak-hak eks karyawan terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Saya yakin setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya, asalkan semua pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya,” ujar Andi Harun.

Ia juga menekankan pentingnya setiap tahapan penyelesaian berjalan sesuai aturan hukum dengan mengedepankan transparansi dan keadilan, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Pemkot Samarinda pun menyatakan kesiapan untuk membuka ruang audiensi lanjutan apabila diperlukan. Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Pemkot sebagai pemerintah yang berpihak pada masyarakat dan berkomitmen memastikan hak-hak pekerja tetap terjamin. (*)

Editor : Indra Zakaria