Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda, masih menjadi sorotan. Ini terjadi setelah ditemukan kerusakan parah pada lahan seluas 3,2 hektare yang berada di kawasan konservasi tersebut.
Kawasan yang dikenal dengan sebutan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) ini, yang sebelumnya menjadi salah satu area hutan kota yang memiliki peran vital sebagai paru-paru Samarinda, diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal. Ironisnya, hingga kini pelaku perambahan dan alat berat yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan tersebut belum teridentifikasi, meskipun perusakan ini terjadi di salah satu area yang sangat penting baik dari sisi ekologi maupun pendidikan.
Tindakan perambahan hutan ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Kota Samarinda.
Ketua LHKP, Anderyan Noor menyatakan, perambahan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak lingkungan hidup, tetapi juga melanggar hukum serta mengancam keberlanjutan kawasan hutan yang selama ini menjadi laboratorium alam untuk pendidikan dan penelitian di Universitas Mulawarman.
“Kami sangat menyayangkan perambahan yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Unmul. Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab karena kawasan ini memiliki fungsi yang sangat vital bagi keberlanjutan ekosistem di Samarinda," ujar Anderyan.
Anderyan melanjutkan, kawasan KHDTK juga memiliki nilai edukasi tinggi bagi mahasiswa dan masyarakat yang selama ini memanfaatkannya sebagai sarana pendidikan dan penelitian.
LHKP Muhammadiyah Kota Samarinda mendesak agar Kapolda beserta Kapolres Samarinda dan aparat Polisi Kehutanan segera mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus perambahan hutan ini. Menurut Anderyan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pun yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan Unmul.
“Kami mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap perusakan ini dan mengungkapkan siapa saja yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal ini. Tanpa ada langkah tegas, kasus ini hanya akan menjadi preseden buruk bagi masa depan kawasan konservasi di Samarinda,” ungkapnya.
Namun, selain mengutuk perambahan yang terjadi, LHKP juga menyoroti masalah lain yang muncul dari tindakan ini, yakni intimidasi terhadap mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang tengah menjalankan tugasnya dalam menjaga dan merawat kawasan hutan tersebut.
LHKP menyatakan, segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa harus dihentikan, karena hal tersebut tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga melecehkan dunia pendidikan itu sendiri. “Mahasiswa adalah garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai akademik dan keberlanjutan lingkungan. Intimidasi terhadap mereka adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang mengutamakan kebebasan akademik dan perlindungan terhadap pengetahuan. Kami sangat mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak agar aparat berwajib segera mengusutnya secara tuntas,” tambah Anderyan. (*)
Editor : Indra Zakaria