SAMARINDA – Ratusan pedagang Pasar Pagi Samarinda pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) kembali mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Kota Samarinda pada Jumat (6/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut janji pemerintah terkait penempatan lapak di gedung baru yang telah rampung, namun hingga kini masih menyisakan ketidakpastian.
Ketegangan ini dipicu oleh kekhawatiran para pedagang mengingat bulan Ramadan yang kian dekat, sementara hak mereka atas ruang usaha belum menemui titik terang. Padahal, berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelum proses pembongkaran pasar lama, pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh lapak kepada pemilik SKTUB sah.
Ketua Pedagang Pasar Pagi Pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfa, menyatakan bahwa hingga memasuki Februari 2026, janji tersebut belum terealisasi sepenuhnya. Ia mendesak pemerintah untuk membuka data penerima lapak, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua, guna memastikan tidak ada permainan di balik layar. Menurutnya, transparansi sangat diperlukan karena proses relokasi ini telah menguras tenaga dan sumber daya para pedagang.
Dari total 379 pedagang yang tergabung dalam kelompok pemilik SKTUB, mayoritas dilaporkan belum mendapatkan hak lapaknya. Janji penyelesaian pada akhir Desember 2025 pun meleset, sehingga kepercayaan pedagang terhadap birokrasi mulai luntur. Selain masalah keterlambatan, pedagang juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi dan tumpang tindih kewenangan dalam proses pendataan internal di Dinas Perdagangan.
Persoalan semakin pelik dengan munculnya dugaan penyimpangan di lapangan. Yusman, salah satu pedagang pemilik SKTUB, mengungkapkan kekecewaannya lantaran mendapati sejumlah oknum penyewa justru sudah menempati lapak lebih dulu, mendahului para pemilik resmi SKTUB yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Sebagai langkah lanjutan, para pedagang berencana mengajukan surat pengaduan resmi terkait dugaan maladministrasi ini. Mereka berharap Wali Kota dan jajaran terkait segera turun tangan melakukan audit data agar pembenahan pasar tidak justru merugikan pedagang kecil yang selama ini telah patuh pada aturan pemerintah.(*)
Editor : Indra Zakaria