PROKAL.CO, SAMARINDA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) LPPM Universitas Mulawarman mengecam keras beredarnya konten video di media sosial yang dinilai memuat tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Kepala PUSHAM-MT, Musthafa, menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan candaan atau hiburan. Menurutnya, konten semacam itu merupakan bentuk perendahan martabat manusia yang justru memperkuat stigma dan menormalisasi perundungan terhadap kelompok rentan.
"Unggahan semacam ini bukan hiburan, melainkan bentuk diskriminasi yang berpotensi memicu kekerasan simbolik maupun psikologis, baik terhadap korban secara langsung maupun komunitas penyandang disabilitas secara luas,” kata Musthafa dalam pernyataan resminya, Kamis (5/2/2026).
Ia menekankan bahwa ruang digital harus tunduk pada prinsip non-diskriminasi dan penghormatan terhadap martabat manusia. Kebebasan berekspresi, lanjutnya, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan atau mengeksploitasi kelompok tertentu.
“Kebebasan berekspresi memiliki batas yang jelas, yakni tidak melanggar hak asasi manusia orang lain, terlebih terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” tegasnya.
Sehubungan dengan beredarnya konten tersebut, PUSHAM-MT menyampaikan sejumlah tuntutan dan langkah tegas. Pertama, mengecam segala bentuk unggahan yang mengejek, merendahkan, atau menjadikan disabilitas sebagai komoditas demi sensasi, popularitas, maupun keuntungan ekonomi.
PUSHAM-MT juga menuntut pelaku untuk segera menghapus dan menghentikan penyebarluasan unggahan diskriminatif, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan atau keluarga korban, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui kanal yang relevan dengan bahasa yang berperspektif disabilitas dan tidak menyalahkan korban.
Selain itu, PUSHAM-MT meminta platform media sosial untuk mengambil langkah tegas, termasuk melakukan takedown terhadap konten diskriminatif, menegakkan pedoman pengguna secara konsisten, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta mencegah pengunggahan ulang konten serupa.
“Platform digital memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ruang yang aman dan inklusif bagi semua orang,” ujar Musthafa.
PUSHAM-MT juga mendorong pihak-pihak terkait untuk menghentikan kerja sama komersial yang memonetisasi konten diskriminatif serta mengadopsi kebijakan “no hate, no discrimination content”.
Di akhir pernyataannya, PUSHAM-MT mengimbau masyarakat luas agar tidak ikut menyebarluaskan konten yang mengandung unsur diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
“Partisipasi publik sangat penting untuk menghentikan rantai diskriminasi di ruang digital,” pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria