SAMARINDA – Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban spanduk dan baliho yang disampaikan dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 mulai memicu riak kekhawatiran bagi para pelaku usaha percetakan. Kebijakan ini dinilai akan mempersempit celah bisnis digital printing yang sebenarnya sudah mulai lesu dalam dua tahun terakhir.
Cecep Kurniawan, seorang pengusaha digital printing di Samarinda, mengakui bahwa penurunan permintaan sudah terasa jauh sebelum instruksi penertiban tersebut mencuat. Faktor efisiensi anggaran di tingkat instansi pemerintah menjadi pukulan telak, mengingat sektor ini merupakan penyumbang order terbesar selama ini.
“Permintaan paling banyak itu dari dinas-dinas. Karena sekarang anggaran mereka dibatasi dan ada instruksi penertiban, dampaknya pasti semakin terasa bagi kami,” ujar Cecep, Minggu (8/2/2026).
Meski demikian, kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Beberapa pelaku usaha yang memiliki pangsa pasar di sektor swasta, seperti kebutuhan K3 perusahaan atau papan nama toko, dilaporkan masih memiliki ritme bisnis yang relatif stabil. Transformasi teknologi dari sablon manual ke digital printing juga dinilai menjadi alasan mengapa industri ini tetap relevan di tengah gempuran era digital.
Walaupun pesanan dari kegiatan resmi pemerintahan menurun drastis, Cecep tetap optimistis bahwa bisnis percetakan masih memiliki prospek, terutama pada momen-momen musiman.
“Percetakan itu musiman, seperti saat Ramadan, akhir tahun, atau event-event tertentu. Meski sekarang serba digital, spanduk fisik masih tetap dibutuhkan untuk berbagai kegiatan luar ruang. Selama kita mampu beradaptasi dengan kebutuhan pasar, bisnis ini masih bisa hidup,” pungkasnya.
Hingga saat ini, para pengusaha percetakan di Samarinda berharap pemerintah tetap memberikan ruang bagi promosi luar ruang yang teratur agar industri kreatif dan pendukungnya tetap bisa bernapas di tengah kebijakan efisiensi menyeluruh. (*)
Editor : Indra Zakaria