Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tekan Keberadaan Buoy Ilegal, KSOP Dorong Pengolongan Kapal di Sungai Mahakam Berlaku 24 Jam

Redaksi Prokal • 2026-02-10 06:00:00
KSOP Kelas I Samarinda mendorong PT Pelindo segera memberlakukan pengolongan kapal 24 jam guna menertibkan buoy ilegal di alur Sungai Mahakam. (OKE/SAPOS)
KSOP Kelas I Samarinda mendorong PT Pelindo segera memberlakukan pengolongan kapal 24 jam guna menertibkan buoy ilegal di alur Sungai Mahakam. (OKE/SAPOS)

 

SAMARINDA – Upaya pembenahan alur Sungai Mahakam terus dilakukan demi meningkatkan keamanan dan efisiensi pelayaran. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menilai pemberlakuan waktu pengolongan kapal selama 24 jam sudah semestinya segera dilaksanakan oleh PT Pelindo selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Langkah tegas ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk menekan keberadaan pelampung atau buoy ilegal yang kerap muncul di sepanjang alur sungai.

Plt. Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Ridha Rengreng, menyatakan bahwa pihaknya mendorong PT Pelindo untuk merealisasikan kebijakan pengolongan 24 jam tersebut mulai bulan Februari ini. Untuk menyukseskan kebijakan tersebut, Pelindo diminta meningkatkan pengawasan teknis di lapangan serta memaksimalkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) agar operasional dapat berjalan tanpa hambatan meskipun dalam kondisi gelap atau malam hari.

Capt. Ridha menjelaskan bahwa dorongan ini sejalan dengan permintaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, pemaksimalan pelaksanaan pengolongan oleh BUP yang ada saat ini sangat krusial. Ia bahkan menegaskan, apabila PT Pelindo merasa tidak mampu mengoptimalkan pelaksanaannya, maka peluang bagi badan usaha pelabuhan milik daerah atau perusda untuk masuk dan mengambil peran tersebut terbuka lebar.

Sebagai regulator dan pengawas, KSOP Samarinda mengaku tidak keberatan jika perusda terlibat dalam kegiatan pengolongan di alur Sungai Mahakam. Keterlibatan lebih banyak pihak dalam pengelolaan pelabuhan dinilai positif, asalkan seluruh persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku tetap dipenuhi. Dengan adanya pembagian tanggung jawab, diharapkan penanganan kendala di lapangan bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pengelola tanpa selalu bergantung pada laporan ke pihak otoritas.

Sikap terbuka ini juga telah disampaikan KSOP dalam rapat koordinasi terakhir yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Selama perusda mampu memenuhi syarat operasional dan regulasi yang ditetapkan, kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat layanan pelayaran di wilayah Samarinda. Capt. Ridha menandaskan bahwa pada prinsipnya, kesiapan perusda dalam mengikuti aturan main akan menjadi kunci bagi keterlibatan mereka di masa mendatang.(*)

Editor : Indra Zakaria