Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Geger Iuran BPJS: Andi Harun Tantang Kadinkes Kaltim Diskusi Terbuka

Redaksi Prokal • Sabtu, 11 April 2026 - 23:20 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan respons tegas terhadap pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, terkait penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Kota Tepian. Andi Harun menilai adanya kesalahpahaman dalam melihat persoalan tersebut secara utuh.

Dalam keterangannya pada Sabtu (11/4/2026), Andi Harun menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak menolak kebijakan tersebut secara mutlak, melainkan keberatan dengan waktu dan metode pelaksanaannya yang dinilai mendadak.

Wali Kota menyayangkan kebijakan ini muncul di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan. Menurutnya, perubahan skema pembiayaan di tengah jalan berisiko tinggi terhadap kepastian layanan kesehatan bagi warga kurang mampu. “Saya harap Pak Kadinkes membaca dan memahami persoalan ini secara utuh, jangan reaktif. Kami tidak menolak secara keseluruhan, tapi menolak untuk kondisi saat ini,” tegas Andi Harun.

Baca Juga: Kadinkes Kaltim Buka Suara Soal Penghentian Iuran BPJS Samarinda: Demi Pemerataan dan Keadilan Anggaran

Ia menambahkan bahwa jika pembahasan dilakukan sejak awal sebelum pengesahan APBD, Pemkot bisa mempertimbangkannya secara rasional. Namun, dengan kondisi saat ini, ada sebanyak 49.742 warga yang nasib layanan kesehatannya menjadi taruhan.

Persoalan utama yang disorot Andi Harun bukanlah mengenai kekuatan finansial daerah, melainkan kepatuhan terhadap regulasi. Ia menyebut langkah penghentian iuran tersebut berpotensi menabrak aturan hukum, termasuk Peraturan Gubernur dan Instruksi Presiden terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ini bukan soal mampu atau tidak, ini soal prosedur yang tidak benar. Langkah ini menabrak aturan yang ada. Pemerintah tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum dan prosedur yang benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan fakta bahwa selama ini Pemerintah Provinsi yang meminta data warga kepada kabupaten/kota untuk dibiayai melalui skema tersebut, bukan atas inisiatif pemerintah kota semata.

Andi Harun memastikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang direncanakan berlaku mulai Mei 2026 tersebut. Sebagai solusi, ia mengajak pihak Pemerintah Provinsi untuk duduk bersama dan membedah persoalan ini secara objektif.

“Kalau perlu kita diskusikan secara ilmiah, kepala dingin, supaya jelas duduk persoalannya. Kalau untuk rakyat, jatuh bangun pun kami akan lakukan,” pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#andi harun #samarinda