Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

TWAP Samarinda Sebut Pemprov Kaltim Langgar Regulasi Soal Pemangkasan BPJS

Redaksi Prokal • Senin, 13 April 2026 - 09:30 WIB
Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin.
Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin.

SAMARINDA – Polemik pemangkasan iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kian memanas. Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda secara tegas menyatakan bahwa langkah tersebut tidak hanya cacat secara momentum, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.

Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin, menyoroti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/2026 yang meminta kabupaten/kota mengambil alih pembiayaan iuran BPJS di tengah tahun anggaran berjalan.

Syaparudin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dijalankan hanya berdasarkan surat edaran karena substansinya diduga kuat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 yang hingga kini masih menempatkan Pemprov sebagai penanggung jawab pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin.

“Selama regulasinya belum diubah atau dicabut, maka itu yang seharusnya menjadi acuan. Tidak bisa kebijakan baru langsung berjalan hanya melalui surat,” tegas Syaparudin, Minggu (12/4/2026).

Selain Pergub, ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang mewajibkan gubernur untuk memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan di daerah.

Dari sisi fiskal, TWAP menilai kebijakan ini muncul di waktu yang sangat tidak ideal. Mengingat APBD 2026 telah disahkan dan sedang berjalan, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi pengalihan biaya secara mendadak.

Syaparudin juga menyayangkan minimnya koordinasi dan dialog awal antara Pemprov dan Pemerintah Daerah sebelum surat tersebut diterbitkan. Menurutnya, pembiayaan layanan dasar seperti kesehatan tidak boleh diganggu gugat oleh alasan tekanan fiskal sekalipun.

Sebagai langkah solusi, TWAP Samarinda mendorong Gubernur Kaltim untuk meninjau ulang dan membatalkan kebijakan tersebut guna menjaga stabilitas pelayanan publik.

“Perlu ada evaluasi menyeluruh. Jika perlu, ditunda dulu sampai ada keputusan yang disepakati bersama agar tidak ada kebijakan yang berdampak luas tanpa kesepahaman,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi inisiatif Pemkot Samarinda yang mengusulkan pertemuan lintas daerah untuk membahas persoalan ini secara komprehensif. TWAP mengingatkan bahwa tugas utama kabupaten/kota selama ini adalah verifikasi data, sementara aspek pembiayaan merupakan tanggung jawab provinsi sesuai aturan yang ada.(*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda