SAMARINDA – Isu pemotongan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke tingkat kabupaten/kota memicu polemik luas. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan pandangannya terkait dampak kebijakan tersebut terhadap pembangunan daerah dan fungsi representasi wakil rakyat.
Bukan Kewenangan Pemerintah Kota
Andi Harun menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terlalu jauh mengintervensi kebijakan tersebut. Menurutnya, urusan anggaran Bankeu merupakan ranah eksklusif yang melibatkan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltim.
“Saya tidak dalam posisi menanggapinya secara mendalam. Itu sepenuhnya wilayah antara pemerintah provinsi dan DPRD,” ujar Andi Harun saat dimintai keterangan.
Pokir Sebagai Hak Konstitusional
Meski enggan mencampuri urusan provinsi, Andi Harun menaruh perhatian serius pada keberadaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Ia menekankan bahwa Pokir bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen hukum yang menjadi hak anggota dewan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Menurutnya, Pokir adalah hak konstitusional anggota DPRD yang telah dijamin oleh berbagai regulasi. Jika Pokir tidak lagi terakomodasi dalam kebijakan anggaran, ia khawatir hal tersebut akan mencederai legitimasi anggota dewan di mata konstituennya. Tanpa Pokir, wakil rakyat bisa dianggap gagal dalam menjalankan tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat yang telah memilih mereka.
Andi Harun memaparkan bahwa alokasi Bankeu yang berasal dari aspirasi Pokir DPRD Kaltim untuk Kota Samarinda memiliki nilai yang sangat signifikan pada tahun anggaran 2026 ini. Angka tersebut menjadi salah satu penopang utama percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di ibu kota provinsi.
"Kalau tidak salah, alokasinya lebih dari Rp 200 miliar. Dana tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung berbagai program pembangunan di Samarinda," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa selama Pokir masih tercantum dalam APBD Provinsi, maka alokasinya secara otomatis akan kembali ke daerah kabupaten/kota sesuai dengan cakupan daerah pemilihan masing-masing. Meski berharap dukungan anggaran tersebut tetap terjaga, ia kembali menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keputusan final terkait kebijakan Bankeu tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Kaltim. (*)
Editor : Indra Zakaria