Raperda Penanggulangan TBC Disosialisasikan di Samarinda, Libatkan Berbagai Pihak
Muhamad Yamin• Selasa, 14 April 2026 - 07:58 WIB
Sosialisasi Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis.
PROKAL.CO, SAMARINDA – Sosialisasi dan edukasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis (TBC) digelar di Aula PKK Kota Samarinda, pada Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) sebagai bagian angkah penyusunan regulasi penanganan TBC di Kota Tepian.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri mengatakan pembahasan Raperda tersebut akan dilakukan selama tiga hari sebagai tahap awal perumusan kebijakan.
“Kegiatan sosialisasi terkait rencana Perda penanggulangan TBC. Pembahasan dilakukan selama tiga hari sebagai langkah awal penyusunan regulasi,” ujarnya usai membuka acara.
Orang nomor dua di Kota Tepian tersebut menjelaskan, penyusunan Raperda melibatkan berbagai pihak, mulai dari tenaga ahli hingga narasumber yang berkompeten, guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program sekaligus mendukung penganggaran penanganan TBC di Samarinda.
Selain itu, mahasiswa juga dilibatkan dalam proses sosialisasi agar dapat memahami secara langsung tahapan pembentukan peraturan daerah, mulai dari pembahasan hingga implementasi.
Saefuddin menegaskan, kasus TBC di Samarinda masih menjadi perhatian, terutama terkait kesadaran masyarakat dalam pencegahan dan kepatuhan menjalani pengobatan.
“Ketidakteraturan dapat menyebabkan penyakit tidak sembuh dan berpotensi kambuh,” jelasnya.
Pemerintah berharap penanganan TBC di Samarinda dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif bersama pemerintah dalam menekan angka TBC melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam pengobatan. (*)