PROKAL.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya menyatakan sikap resmi terkait polemik penggunaan mobil sewa Land Rover Defender, menyusul rampungnya hasil review Inspektorat Daerah. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers di Anjungan Karamumus Balaikota Samarinda, Kamis (16/4/2026), menegaskan bahwa Pemkot memilih bersikap terbuka dan tidak menghindari persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Sejak awal meminta langsung Inspektorat melakukan pemeriksaan sebagai sikap tak hindari masalah yang jadi pertanyaan publik, pilihan itu sengaja kita pilih agar semuanya menjadi transparan," ujarnya.
Temuan Inspektorat
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal APIP Inspektorat Daerah Kota Samarinda, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi di lapangan, termasuk kaitannya dengan nilai sewa. "Khususnya terkait pemenuhan kriteria dalam kontrak sewa kendaraan dimaksud," ucapnya.
Maka atas adanya temuan tersebut, Pemkot Samarinda menetapkan sejumlah langkah yakni mengakhiri kontrak kerja sama dengan penyedia jasa, menarik dan mengembalikan kendaraan kepada pihak penyedia dan melaksanakan audit internal lanjutan.
Orang nomor satu di Kota Tepian tersebut juga mengakui adanya ketidakcermatan dari kedua belah pihak, baik penyedia jasa maupun pemerintah kota. “Kami akui secara jujur, tidak hanya penyedia, tetapi juga ada ketidakcermatan dari pihak pemerintah,” tegasnya. Lantaran ada ketidakcermatan pada pihak pemerintah. Maka dirinya telah memberikan perintah instruksi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak internal yang terkait dengan masalah ini.
"Audit apakah di dalamnya terdapat potensi pelanggaran kedisiplinan kepegawaian. Ya. Nah, siapa-siapa dan bagaimana kita berusaha untuk tidak mendahului pemeriksaan lanjutan," lanjutnya.
Instruksi Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota telah mengeluarkan surat instruksi kepada Sekretaris Daerah tertanggal 15 April 2026. Instruksi tersebut meliputi, ialah penataan dan pengembalian kendaraan sesuai aspek administratif, teknis, dan yuridis.
Evaluasi menyeluruh terhadap kontrak serta hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian dengan penyedia melalui musyawarah dan itikad baik Pelaksanaan rekomendasi Inspektorat secara akuntabel dan pelaporan hasil pelaksanaan dalam waktu 14 hari kerja.
"Disertai dengan dokumentasi dan uraian langkah tindak lanjut yang telah dilakukan," tambahnya. Pemkot Samarinda menegaskan langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa. “Ini menjadi pembelajaran agar ke depan lebih berhati-hati dan memastikan seluruh kebijakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Andi Harun.
Diketahui sebelumnya, polemik mencuat setelah penggunaan mobil Land Rover Defender berstatus sewa untuk tamu VIP pemerintah daerah menjadi sorotan publik, dengan nilai kontrak sekitar Rp160 juta per bulan.
Andi Harun pun meminta Inspektorat Kota Samarinda melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Permintaan itu disampaikan langsung olehnya saat mendatangi kantor Inspektorat di kawasan Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Jumat 13 Maret 2026 lalu. (*)
Editor : Indra Zakaria