Kasus Korupsi DBON, Eks Kadispora Kaltim Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Muhamad Yamin• Selasa, 2 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sidang kasus DBON.
PROKAL.CO, SAMARINDA - Persidangan perkara dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (2/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Selain hukuman penjara, AHK juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp219,45 juta yang sebelumnya telah dititipkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Samarinda dan dirampas untuk negara.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan AHK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Hari Kesuma selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan," kata JPU Indra Rivani saat membacakan tuntutan.
JPU menilai AHK telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana DBON sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kuasa Hukum AHK, Hendrik Juk Abeth menjelaskan pihaknya akan mempelajari lebih dulu tuntutan Jaksa Penuntut Umum apa yang menjadi pertimbangan atas dakwaan.
"Kami akan mempelajari dulu tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang jelas, kami belum membaca salinan sepenuhnya dakwaan tuntutan jaksa," kata Hendrik.
Hendrik menilai tuntutan 3 tahun penjara oleh eks Kadispora Kaltim AHK tidak tepat. Karena, selama persidangan, tidak ada bukti kliennya memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Sementara itu, Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain, dituntut lebih berat yakni 6 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menurut JPU, Zairin terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan, Zairin telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp219,23 juta, bersikap kooperatif selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya. (*)