PROKAL.CO – Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur akhirnya mencapai puncaknya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (2/6) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim melayangkan tuntutan berat kepada dua aktor utama dalam pusaran kasus ini.
Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain, menjadi terdakwa yang dituntut paling tinggi. Jaksa meminta majelis hakim untuk mengganjar Zairin dengan hukuman penjara selama enam tahun, ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Nasib sedikit lebih beruntung mengarah pada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kusuma. Ia dituntut hukuman yang lebih ringan, yakni tiga tahun dan enam bulan penjara, dengan nominal denda yang sama, yaitu Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama, JPU Indra Rivani menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dinilai telah menyalahgunakan kewenangan jabatan yang berujung pada rontoknya keuangan negara akibat pengelolaan anggaran DBON Kaltim yang menyimpang. Meski begitu, jaksa menyatakan keduanya lolos dari dakwaan primair Pasal 2.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Agus Hari Kusuma untuk membayar uang pengganti sebesar Rp219.450.000. Beruntung bagi Agus, nominal tersebut sudah jauh-jauh hari dititipkan ke rekening kejaksaan sehingga langsung dihitung sebagai pemulihan kerugian negara.
Sementara untuk Zairin Zain, jaksa membeberkan hal yang memberatkan adalah tindakannya yang dinilai mencoreng komitmen pemerintah dalam menyapu bersih praktik korupsi. Namun, sikapnya yang kooperatif, belum pernah dihukum, serta niat baiknya mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp219.230.000 menjadi poin yang meringankan hukumannya.
Pengacara Pasang Badan, Siap Ajukan Pledoi
Mendengar tuntutan tersebut, kubu terdakwa tidak tinggal diam. Kuasa hukum Agus Hari Kusuma, Hendrich Juk Abeth, langsung pasang badan dan menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan jaksa. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil Agus kala itu murni merupakan keputusan administratif dalam roda pemerintahan selaku pengguna anggaran.
"Kami akan mencermati seluruh isi tuntutan dan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut kami tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh klien kami," tegas Hendrich usai persidangan.
Melalui perdebatan sengit tersebut, majelis hakim akhirnya mengetuk palu dan memberikan waktu satu pekan bagi tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 9 Juni 2026 akan menjadi panggung bagi Zairin dan Agus untuk melakukan perlawanan hukum terakhir demi meringankan atau membebaskan diri dari jerat pidana tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria