SAMARINDA — Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 mendadak mandek dan berada di ujung tanduk. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi memerintahkan penghentian sementara seluruh tahapan penyaringan setelah Jakarta mengendus empat borok krusial yang diduga sengaja didesain untuk menguntungkan pihak tertentu.
Buntut dari pembekuan ini, tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendiktisaintek langsung menerjunkan lima orang auditor senior ke Kota Tepian. Investigasi maraton yang dijadwalkan berlangsung selama lima hari sejak 16 hingga 20 Juni 2026 tersebut kini telah memasuki hari kedua. Pemeriksaan dipusatkan secara tertutup di Lantai 4 Gedung Rektorat Unmul dengan penjagaan ketat.
Lima petinggi kampus terbesar di Kaltim pun dipanggil bergantian untuk dicecar secara intensif. Mereka yang mendatangi ruang investigasi di antaranya adalah Ketua Senat Unmul Prof Muh Amir, Rektor Unmul Prof Abdunnur, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Prof Hamdani yang juga anggota senat Unmul, serta Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unmul Prof Muhammad Noor. Sementara itu, Ketua Panitia Pilrek, Prof Mustofa Agung Sardjono, menjadi objek pemeriksaan paling krusial dalam pusaran kasus ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kemendiktisaintek Nomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Kementerian membongkar sejumlah dugaan pelanggaran regulasi berat yang berpotensi mencederai independensi pemilihan sejak awal.
Kementerian menemukan sekitar 30 anggota Senat dari unsur wakil dosen yang kedapatan merangkap jabatan struktural sebagai pimpinan di lingkungan Unmul, termasuk Ketua SPI, Prof Muhammad Noor. Praktik ini dinilai menabrak rentetan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman.
Sorotan tajam juga mengarah ke Prof Hamdani yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Rektor UNU, namun di saat bersamaan tetap duduk sebagai anggota Senat wakil dosen di Unmul. Kondisi ini dinilai melanggar aturan yang melarang adanya loyalitas ganda pada pucuk pimpinan perguruan tinggi lain.
Paling fatal, Ketua Panitia Pilrek, Prof Mustofa Agung Sardjono, diduga kuat terjebak dalam pusaran konflik kepentingan. Dokumen internal Itjen membeberkan bahwa Prof Mustofa memegang tiga posisi strategis sekaligus, yakni sebagai Ketua Panitia Pilrek, Ketua Dewan Pertimbangan Unmul, dan Dewan Pengarah Tim Pemenangan Calon Petahana. Jika terbukti secara hukum, Kemendiktisaintek dipastikan akan merekomendasikan pemecatan Prof Mustofa dari kursi ketua panitia.
Selain itu, aturan main pilrek yang tertuang dalam Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Rektor diduga cacat prosedur karena muncul indikasi kuat bahwa aturan tersebut merupakan produk siluman yang disahkan tanpa melalui mekanisme Rapat Pleno Senat secara sah.
Di tengah bergulirnya pemeriksaan oleh tim Itjen, tensi politik di internal Kampus Gunung Kelua kian memanas menyusul beredarnya kabar mengenai adanya surat permohonan dukungan yang digerilya ke kalangan anggota senat pemilik suara demi memuluskan langkah calon tertentu. Saat dikonfirmasi awak media terkait isu miring tersebut, Rektor Unmul sekaligus bakal calon rektor petahana, Prof Abdunnur, buru-buru membantah dan mengaku tidak tahu-menahu.
"Saya justru enggak tahu. Saya belum tahu ada surat itu. Saya belum tahu. Apa yang mau disikapi, kan saya enggak tahu suratnya seperti apa," kelit Prof Abdunnur saat dimintai keterangan oleh para jurnalis. Apakah keberadaan surat tersebut merupakan upaya sistematis untuk mengintervensi independensi suara senat, Abdunnur memilih enggan memberikan penilaian mendalam. "Oh, kalau itu saya pikir setiap orang punya pilihan. Mungkin ditanyakan kepada setiap orang anggota senat yang itu akan lebih fair ya," ujarnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh lima auditor Itjen Kemendiktisaintek masih berlangsung dinamis di lantai 4 rektorat. Publik kini menunggu keputusan tegas dari Jakarta, apakah pilrek Unmul akan dirombak total dari instrumen panitianya, atau justru ada sanksi diskualifikasi yang menanti para aktor yang terbukti melanggar aturan. (*)
Editor : Indra Zakaria