Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Nekat Gelar Lapak di Fasilitas Umum, PKL "Bandel" di Samarinda Ulu Bakal Diseret ke Sidang Tipiring

Redaksi Prokal • Kamis, 2 Juli 2026 | 11:00 WIB
Satpol PP Samarinda Ulu saat memperingatkan salah satu PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.
Satpol PP Samarinda Ulu saat memperingatkan salah satu PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.

SAMARINDA — Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat menggelar lapak bukan pada tempatnya terus menjadi sorotan tajam di Kota Tepian. Fasilitas publik seperti trotoar, di atas parit, hingga bahu jalan utama kini kerap beralih fungsi menjadi tempat penunjang bisnis ilegal tersebut. Merespons kondisi yang meresahkan ini, Satpol PP Kecamatan Samarinda Ulu langsung memperketat pengawasan dan siap mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban kota.

Kanit Satpol PP Kecamatan Samarinda Ulu, M Alwi Idris, mengungkapkan bahwa penertiban keberadaan PKL di beberapa ruas jalan protokol sengaja diperketat belakangan ini. Langkah antisipasi tersebut diambil agar pelanggaran serupa tidak semakin meluas dan memancing pedagang lain untuk ikut-ikutan menjamur di titik-titik larangan.

Beberapa titik yang kini menjadi target pengawasan intensif di antaranya adalah fenomena PKL roda empat atau PKL mobil yang kerap menjajakan makanan ringan di bahu Jalan M Yamin. Selain itu, menjamurnya pedagang dadakan di kawasan Jalan Pahlawan dan Jalan Siradj Salman juga tak luput dari radar petugas karena jalur-jalur tersebut selama ini terkenal sebagai area padat lalu lintas yang rawan kemacetan.

“Ada pedagang makanan yang menggunakan mobil, yang berjualan di trotoar atau bahu jalan. Ini menjadi atensi kami. Silakan berjualan, namun cari tempat yang tak bertentangan dengan aturan. Jangan di bahu jalan, trotoar atau atas parit, terlebih di badan jalan,” ujar Alwi tegas.

Mengenai teknis penindakan di lapangan, Alwi memastikan bahwa personelnya tetap mengedepankan pendekatan humanis dan tindakan persuasif di tahap awal. Petugas akan memberikan teguran dan edukasi secara langsung kepada para pedagang.

Kendati demikian, pihak penegak peraturan daerah (perda) ini tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum yang jauh lebih ekstrem apabila imbauan tersebut tetap diabaikan oleh para pedagang yang membandel.

“Jika tak bisa diimbau atau diingatkan, maka akan kami lakukan penindakan tegas. Bisa penyitaan barang hingga pengajuan ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring),” tutup Alwi.

Melalui ketegasan ini, Pemkot Samarinda berharap fungsi estetika kota dan hak pengguna jalan—khususnya pejalan kaki yang sering terdepak dari trotoar—dapat segera dikembalikan sebagaimana mestinya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#pkl #samarinda