PROKAL.CO- Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur mengenai pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda semakin memanas. Memasuki sidang persiapan ketiga yang digelar pada Kamis (2/7/2026), perkara ini diwarnai dengan penyempurnaan berkas dari pihak penggugat serta manuver dari dua anggota TAGUPP yang mengajukan diri sebagai pihak intervensi.
Kuasa hukum penggugat, Adinda Putri Jade, mengungkapkan bahwa agenda persidangan kali ini berfokus penuh pada penyempurnaan aspek administratif dan formalitas gugatan. Menurutnya, majelis hakim menilai substansi dari materi gugatan yang mereka layangkan sebenarnya sudah jelas dan memenuhi syarat, sehingga perbaikan yang dilakukan hanya menyangkut redaksi penulisan serta kelengkapan dokumen formal.
"Sidang persiapan ketiga ini difokuskan pada penyempurnaan redaksi dan formalitas. Untuk substansi, majelis hakim menilai gugatan kami sudah jelas," kata Adinda selepas persidangan.
Lebih lanjut, Adinda membenarkan adanya dua anggota TAGUPP yang mengajukan permohonan intervensi ke dalam persidangan. Langkah tersebut diambil karena nama kedua anggota tim ahli itu tercantum langsung di dalam SK Gubernur yang menjadi objek sengketa. Kendati demikian, status hukum keduanya saat ini masih sebagai calon pihak intervensi sembari menunggu pertimbangan dan keputusan resmi dari majelis hakim.
Adinda menambahkan bahwa sidang berikutnya masih mengagendakan tahap pemeriksaan persiapan untuk menilai kedudukan hukum (legal standing) dari seluruh pihak yang terlibat. Jika semua persyaratan formil dinyatakan klir oleh hakim, barulah persidangan akan melangkah ke agenda inti, yaitu pembacaan gugatan.
Di sisi lain, salah satu anggota TAGUPP, Agus Amri, mengonfirmasi bahwa dirinya merupakan salah satu pihak yang mengajukan intervensi tersebut. Agus menegaskan, langkah hukum ini diambil lantaran ia merasa memiliki kepentingan hukum yang terikat langsung dengan keabsahan objek sengketa di pengadilan.
"Kami mengajukan diri sebagai pihak intervensi karena nama kami tercantum dalam SK yang sedang digugat. Tentu ada kepentingan hukum yang secara langsung berkaitan dengan perkara ini," jelas Agus.
Agus juga menceritakan bahwa dalam sidang persiapan tersebut, majelis hakim meminta dirinya untuk memperjelas kapasitas hukum dalam permohonan intervensi tersebut—apakah bergerak sebagai individu yang terdampak atau mewakili institusi tim ahli secara kolektif. Menanggapi permintaan hakim, Agus menyatakan akan segera merevisi dokumen tersebut untuk menegaskan bahwa permohonan diajukan atas nama kepentingan pribadi.
Terkait substansi atau pokok materi gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat, Agus mengaku belum bisa memberikan komentar atau bantahan lebih jauh. Hal ini dikarenakan dirinya belum menerima salinan berkas perkara resmi dari pihak PTUN Samarinda dan selama ini hanya memantau perkembangannya lewat pemberitaan di media massa.
"Kami belum menerima naskah gugatan secara resmi sehingga belum tepat memberikan tanggapan terhadap substansinya. Setelah permohonan intervensi diterima dan dokumen gugatan kami terima, baru kami akan memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta," pungkas Agus seraya berharap agar persidangan ini terus berjalan transparan agar publik bisa menilai perkara secara objektif. (*)
Editor : Indra Zakaria