SAMARINDA – Pemprov Kalimantan Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim akhirnya angkat bicara dan meluruskan polemik mengenai tudingan pembatalan sepihak terhadap penerima Beasiswa Gratispol. Berdasarkan klarifikasi resmi, ketiga mahasiswa yang laporannya dikawal oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda ke Ombudsman RI ternyata otomatis gugur karena tidak memenuhi syarat batas usia yang telah diatur oleh regulasi.
Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa tidak ada unsur kesewenang-wenangan birokrasi dalam proses tersebut. Penolakan dilakukan secara otomatis oleh sistem Gratispol yang mengacu ketat pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan, khususnya terkait aturan batas usia maksimal pendaftar.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual pada klaster Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Dalam Daerah, Biro Kesra membeberkan bukti digital dari sistem pendaftaran ketiga mahasiswa tersebut. Pendaftar pertama berinisial AN yang mengambil jenjang S1 Ilmu Hukum di Universitas Kutai Kartanegara diketahui telah menginjak usia 33 tahun saat diverifikasi. Padahal, Pergub membatasi usia maksimal untuk jenjang S1 adalah 25 tahun.
Kasus serupa terjadi pada pendaftar kedua berinisial MF yang merupakan rekan satu almamater AN di S1 Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara. Data sistem menunjukkan MF sudah berusia 37 tahun, yang berarti melewati batas maksimal regulasi sebanyak 12 tahun. Sementara itu, pendaftar ketiga berinisial ZK yang mengambil program S2 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur mencatatkan usia 52 tahun saat diverifikasi, padahal aturan mematok batas usia maksimal magister hanya sampai 35 tahun.
Dasmiah menyatakan bahwa penolakan terhadap ketiga mahasiswa tersebut murni hasil verifikasi sistem yang mengacu ketat pada Pergub Nomor 24 Tahun 2025. Ia meluruskan bahwa tidak ada pembatalan sepihak yang dilakukan secara manual, melainkan mereka tertolak karena gagal memenuhi syarat administrasi paling mendasar.
Sebelumnya, polemik ini sempat memanas setelah LBH Samarinda bersama aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP dan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim. Perwakilan LBH Samarinda, Fadilah, kala itu melayangkan kritik tajam karena menilai pemerintah daerah acuh terhadap perubahan status kelulusan mahasiswa yang mendadak berubah di sistem aplikasi beasiswa. Fadilah menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk memperjuangkan hak masyarakat dalam mendapatkan pendidikan yang layak.
Dengan adanya klarifikasi ini, Biro Kesra Kaltim mempertegas bahwa seluruh proses validasi jaminan sosial pendidikan di Kaltim kini berjalan secara digital dan objektif tanpa celah intervensi manual. Sistem dipastikan langsung menjatuhkan vonis tidak lolos jika data pendaftar tidak sinkron dengan dokumen kependudukan atau menabrak batasan umur yang telah dilegalkan dalam aturan resmi. (*)
Editor : Indra Zakaria