Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemkot Samarinda Terima 36 Aduan SPMB SMP, Mayoritas Terkait Jalur Domisili

Muhamad Yamin • Senin, 13 Juli 2026 | 19:42 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Samarinda, Firdaus Akbar.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Samarinda, Firdaus Akbar.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerima 36 aduan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027. Seluruh laporan tersebut kini ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan SPMB yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan tim yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) bekerja berdasarkan data dan fakta dalam menindaklanjuti setiap pengaduan.

"Kami bekerja profesional berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi. Semua aduan diverifikasi secara administrasi, diuji di lapangan, hingga ditelusuri jejak digital pendaftarannya karena seluruh proses dilakukan secara online," ujar Firdaus saat konferensi pers di Kantor Inspektorat Samarinda, Senin (13/7/2026).

Firdaus menjelaskan, dari hasil verifikasi, sebanyak 33 aduan atau 91,67 persen berkaitan dengan jalur domisili. Sementara satu aduan terkait afirmasi dan domisili, serta dua aduan lainnya berkaitan dengan jalur prestasi akademik dan domisili.

Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar peserta yang mengadu berada di luar batas jarak maksimal yang diterima sekolah tujuan sehingga otomatis tertolak oleh sistem.

Selain itu, dugaan adanya permainan peringkat selama proses pendaftaran juga dipastikan tidak terbukti. Firdaus menerangkan perubahan posisi peserta terjadi secara otomatis akibat masuknya pendaftar baru maupun hasil verifikasi data.

"Kalau jaraknya dari rumah ke sekolah sudah melebihi batas terjauh, walaupun hanya satu atau dua meter, sistem akan otomatis menolak. Begitu juga perubahan peringkat, itu terjadi karena masuknya pendaftar baru dan hasil verifikasi, bukan karena dimanipulasi," tegasnya.

Tim pengawas juga melakukan pengecekan terhadap jalur afirmasi dengan berkoordinasi ke Kementerian Sosial. Dari hasil verifikasi, ditemukan beberapa calon siswa berada pada desil 6, sementara syarat penerima jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi desil 1 hingga 4.

Berdasarkan pemutakhiran data per 10 Juli 2026, sebanyak 19 dari 36 calon siswa atau 52,78 persen telah mendapatkan sekolah di SMP Negeri. Sedangkan 17 siswa lainnya masih dalam proses penempatan. Untuk menyelesaikan sisa aduan tersebut, Pemkot Samarinda akan melakukan validasi ulang status pendaftaran, rekonsiliasi sisa daya tampung sekolah, serta mencocokkan domisili, akses transportasi, dan waktu tempuh sebelum menawarkan sekolah alternatif yang masih memiliki kuota.

Firdaus menambahkan, saat ini masih tersedia sekitar 396 kursi di sejumlah SMP Negeri yang akan dipetakan kembali agar penempatan siswa dapat dilakukan secara objektif sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan pengawasan SPMB tahun ini mengusung prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk praktik kecurangan.

"Sesuai arahan Bapak Wali Kota, tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik lama seperti titip-menitip, intimidasi, maupun intervensi dalam proses SPMB. Tujuan sistem ini adalah menciptakan penerimaan siswa yang transparan, objektif, dan adil," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda