Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Viral Soal Dugaan Domisili Anak Pejabat di SPMB, Ini Respon Pemkot Samarinda

Muhamad Yamin • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:09 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Samarinda sekaligus Koordinator Tim Pengawas SPMB, Firdaus Akbar.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Samarinda sekaligus Koordinator Tim Pengawas SPMB, Firdaus Akbar.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda merespons isu yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan ketidaksesuaian alamat domisili seorang peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Tahun Ajaran 2026/2027 yang disebut-sebut merupakan anak salah seorang anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Samarinda sekaligus Koordinator Tim Pengawas SPMB, Firdaus Akbar menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. "Sampai saat ini belum ada laporan. Tim pengawas bekerja berdasarkan data dan fakta. Kalau memang ada laporan resmi disertai data pendukung, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya, Senin (13/7/2026).

Firdaus Akbar menjelaskan, seluruh proses pelaksanaan SPMB di Samarinda dilakukan menggunakan sistem berbasis data yang mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda. Menurutnya, proses verifikasi meliputi dokumen kependudukan, titik koordinat domisili, hingga mekanisme pemeringkatan peserta dilakukan secara digital sesuai aturan yang berlaku.

"Pelaksanaan SPMB menggunakan sistem berbasis data. Data domisili, titik koordinat tempat tinggal, serta mekanisme pemeringkatan semuanya mengacu pada petunjuk teknis. Kami bekerja berdasarkan aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Ia menegaskan, apabila nantinya terdapat laporan resmi, Inspektorat bersama Tim Pengawas akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan administrasi, kesesuaian dokumen dengan persyaratan, hingga audit terhadap proses input data dalam sistem.

Pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun fitnah terhadap pihak tertentu. "Ini menyangkut hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang sama. Karena itu kami harus berhati-hati. Kami tidak melihat siapa orang tuanya tersebut, tetapi melihat data, fakta, dan kesesuaian dengan petunjuk teknis," tegasnya.

Firdaus mengatakan, secara normatif setiap dugaan pelanggaran memang harus diawali dengan laporan tertulis. Namun, apabila isu yang berkembang di media sosial dinilai berdampak luas terhadap kepercayaan publik, Inspektorat membuka kemungkinan melakukan penelusuran.

"Kalau pemberitaannya cukup masif dan berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan, Inspektorat bisa saja turun melakukan verifikasi. Namun langkah pertama tetap menguji sistem aplikasinya terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar," ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan sistem SPMB diretas atau dimanipulasi, Firdaus memastikan aplikasi yang digunakan telah dirancang dengan sistem keamanan yang kuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda.

"Saya tegaskan, sistem SPMB Kota Samarinda didesain oleh tenaga yang kompeten dan sangat sulit untuk diretas. Meski teknologi selalu memiliki kemungkinan, untuk aplikasi SPMB ini sangat sulit dilakukan peretasan," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda