SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menemui langsung ratusan sopir truk yang menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026). Massa yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) sebelumnya berkumpul di Jalan Ir H Nusyirwan Ismail atau Ring Road. Selanjutnya, para sopir bergerak secara beriringan menuju Balai Kota Samarinda untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.
Andi Harun berhadapan langsung dengan massa dan mencoba menjelaskan sejumlah kebijakan yang menjadi sorotan para sopir, khususnya terkait fuel card BBM bersubsidi dan normalisasi kendaraan truk.
Penerapan fuel card merupakan salah satu opsi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi, khususnya bagi kendaraan truk, agar penyalurannya lebih tepat sasaran. “Itu adalah salah satu opsi dalam rangka memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi, khususnya truk agar tepat sasaran,” ujar Andi Harun saat diwawancarai.
Sedangkan aturan normalisasi kendaraan yang mengalami over dimension over loading (ODOL), Andi Harun menegaskan kebijakan tersebut bukan dibuat Pemkot Samarinda, melainkan merupakan aturan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
“Ini bukan kebijakan Pemerintah Kota, ini kebijakan Kementerian Perhubungan. Kami tidak boleh membuat diskresi kebijakan atas sesuatu yang sudah secara tegas dan terang diatur oleh pusat,” tegasnya. Pemkot Samarinda berupaya memberikan waktu bagi para sopir untuk menyesuaikan kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah sebelumnya memberikan waktu dua bulan. Setelah para sopir meminta tambahan waktu, Pemkot Samarinda memberikan tambahan satu bulan sehingga menjadi tiga bulan.
Dan bagi kendaraan yang sudah lolos uji KIR, Pemkot Samarinda akan membuka blokir fuel card sehingga pemilik kendaraan dapat kembali memperoleh layanan BBM bersubsidi. Sedangkan kendaraan yang belum lolos uji KIR karena masih berstatus ODOL tetap diwajibkan mengikuti uji KIR. Pemilik kendaraan kemudian diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan normalisasi.
“Dalam tiga bulan ke depan harus melakukan normalisasi. Blokirnya kita buka. Kecuali pada tiga bulan yang akan datang mereka tetap tidak mau mengikuti aturan, blokir akan berlaku lagi,” jelasnya.
Pemkot Samarinda juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan terkait biaya normalisasi kendaraan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang adanya keringanan sehingga para sopir lebih mudah memenuhi ketentuan.
Selain itu, Andi Harun juga menyoroti dugaan praktik pungutan tambahan dalam proses pembelian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Mengingat, terdapat laporan mengenai pihak tertentu yang diduga meminta uang tambahan kepada sopir agar bisa mendapatkan akses pengisian BBM.
Nilai pungutan tersebut disebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
“Kita sudah ada buktinya. Nanti kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian, Patra Niaga dan Dishub untuk mengecek lebih jauh ini,” katanya. Andi Harun menyebut sementara ini terdapat sekitar lima SPBU yang telah diidentifikasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi penutupan terhadap SPBU apabila terbukti melakukan pelanggaran. Namun, Andi Harun menegaskan pemerintah tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Sebab, dugaan pungutan tersebut belum tentu dilakukan oleh pengelola SPBU dan bisa saja melibatkan pihak lain di luar pengelola.
“Kita harus cermat, jeli, tidak boleh gegabah mengambil kebijakan. Kita harus pikirkan matang-matang berdasarkan basis fakta apa adanya,” imbuhnya. (adv/diskominfosd/ya)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co